TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH PERS MELALUI MEDIA ONLINE
(CRIMINAL ACTS OF DEFAMATION COMMITTED BY THE PRESS THROUGH ONLINE MEDIA)
Keywords:
kebijakan, media online, pencemaran, pers, upaya penindakan, upaya pencegahanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN Mdn tentang pencemaran nama baik melalui media online, dan mengetahui kebijakan dalam penanggulangan tindak pidana dimaksud melalui media online. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif untuk menemukan norma hukum positif yang bersifat konkret. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Putusan Perkara Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN.Mdn, adalah keliru karena dalam pertimbangan hukumnya mengabaikan fakta bahwa tindakan terdakwa semata-mata dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, juga mengabaikan Yurisprudensi dan Surat Edaran SEMA tentang kewajiban meminta keterangan ahli dari dewan pers atau organisasi wartawan dalam sengketa pers di persidangan dan kebijakan dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik di media online dapat dilakukan melalui upaya penindakan dan upaya pencegahan.References
Arief, Barda Nawawi, RUU KUHP Baru, Sebuah Reskonntruksi/Rekontruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia.(Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro), 2008.
----------------------------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti). 2005.
Budi, Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2013.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Chazawi, Adami, Hukum Pidana Positif, Penghinaan, (Malang : Media Nusa Creatif), 2016.
Fajar &Achmad, Fajar, M., &Achmad,Y., Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015).
Ismoyo, Deni Wahyuning, Kendala Penyidik Dalam Menggungkap Tindak Pidana Melalui Media Internet (Malang : Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Mudzakir. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, (Jakarta : Erlangga), 2014.
Nugroho, Bakti, Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas.. (Jakarta: Dewan Pers), 2013.
Nurudin, Jurnalisme Masa Kini. (Jakarta : Rajawali Pers), 2009.
Pember, Don R., Mass Media Law, edisi 2001-2002. (Newyork : McGraw-Hill Companies), 2001.
Peterson, Theodore, Media Massa dan Masyarakat Modern, (Jakarta : Kencana). 2003.
Pinakunary Fredrik dkk., Kompilasi Kaidah Hukum Yurisprudensi Pilihan Mahkamah Agung Republik Indonesia, (Jakarta : Pusat Bantuan Hukum Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PBH PPHKI), 2015.
Purnomo, Sagita, Pertanggungjawaban Perdana Media Cetak yang Melakukan Trial by Press Dalam Pemberitaan (Medan : Fakultas Hukum UMSU), 2014.
Rachmad Bachtiar, Upaya Pencegahan Atas Penyalahgunaan Virtual Private Networl (Vpn) Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. (Malang : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang), 2019
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Cetakan Kelima, (Bandung : PT. Alumni), 2007.
Tobing, Raida L. Tobing, Laporan Akhir penelitian Hukum Tentang Efektivitas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. (Jakarta : BPHN Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia), 2010.
Ali, Mahrus, ”Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Konstitusi Vol. 7 No. 6 (Desember 2010) : 25, https://doi.org/10.31078/jk765.
Pardede, Edwin, ”Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitter,” Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, (2016) : 5, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12541
Wahidin, Samsul, 2004. ”Pers dan Kinerjanya di tengah Masyarakat,” Makalah, (Banjarmasin : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat).
Nana, 2017, Polres Malang Teruskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi terhadap Berita di Media Online”. Diakses dari http://m.jatimtimes.com/baca/158023/20170904/190147/polres-malang-teruskan-kasus-dugaan- pencemaran-nama-baik-institusi-terhadap-berita-di-media-online-sr/ pada tanggal 20 Februari 2003 pukul 09.05 WIB.
Rusdi Hanafiah,2017, Di Duga Mencemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polres Langsa, Diakses dari http://suaraindonesia-news.com/diduga-mencemarkan-nama-baik-oknum-wartawan-media-online-dilaporkan-ke-polres-langsa/ pada tanggal 17 februari 2023 pukul 18.45 WIB