AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA KARENA PERUSAHAAN PAILIT
(LEGAL CONSEQUENCES OF TERMINATION OF EMPLOYMENT RELATIONSHIPS DUE TO BANKRUPT COMPANIES)
Keywords:
akibat hukum, pailit, pemutusan hubungan kerja, perusahaanAbstract
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pada dasarnya, pengusaha dan pekerja terikat dalam sebuah perjanjian kerja, sehingga ketika pengusaha mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Permasalahan sering terjadi, misalnya pada penghitungan besaran upah yang berhak diterima oleh karyawanReferences
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta
Abdul Khakim, 2016, Pengupahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Darwan Prints, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Darwis Anatami, 2020, Hukum Ketenagakerjaan dan Outsourcing, Deepublish, Yogyakarta
Ivida, D.A. Suci, 2016, Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Atas Benda Jaminan Debitor Pailit, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
I Nyoman Putu Budiartha, 2016, Hukum Outsourcing, Setara Press, Malang
Hayani Rumundang, 2021,Potret Pengupahan di Indonesia,Kancababa Adirasa, Bantul
Payaman J SImanjuntak, 2019, Teori dan Sistem Pengupahan, UI Publishing, Jakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
----------------------, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang CIpta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).