DINAMIKA PEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH ANAK PEREMPUAN MENURUT SISTEM PATRILINEAL
(DYNAMICS OF OWNERSHIP LAND RIGHTS BY GIRLS ACCORDING THE PATRILINEAL SYSTEM)
Keywords:
anak perempuan, dinamika, pemilikan hak atas tanah, sistem patrilinealAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika pemilikan hak atas tanah oleh anak perempuan menurut sistem patrilineal dan pergeseran nilai diskriminasi sehingga anak perempuan sudah dapat memperoleh hak atas tanah menurut sistem patrilineal di Desa Parsaoran Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris untuk mengetahui fakta tentang perkembangan hukum adat batak toba (law in action). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan memperhatikan data yang ada dalam praktek dibandingkan dengan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh perempuan sudah mengalami dinamika didasarkan kepada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia kecuali hak atas tanah yang berkaitan dengan tanah leluhur (tanah marga). Perempuan juga sudah dapat memperoleh harta peninggalan orang tuanya, meskipun pemberian tanah tersebut tetap dilakukan berdasarkan adat yang masih berlaku. Perempuan/janda tidak saja hanya mengelola tanah tetapi mempunyai hak menikmati secara leluasa untuk mengurus kepentingannya dan keturunannya.References
Butarbutar, Elisabeth, Metode Penelitian Hukum,Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama). 2018.
Haar, Ter, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. K.Ng Soebekti Poesponoto), (Jakarta : Pradnya Paramita), 2000.
Marzuki, Pieter, Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, (Jakarta : Prenada Media, Jakarta, 2015.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta : Liberty), 2007.
M.A, Hendroyono, Sosiologi Hukum dan Pengaruh Perubhan Masyarakat dan Hukum, (Surabaya : Srikandi), 2005.
Nasution, S., Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif, (Bandung : Tarsito), 1992.
Radbruch, Gustav, Rechtsphilosophie, (Stuttgart : K.F. Koehler), 1973.
Soemardjono. Maria S.W., Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, (Jakarta : PT Gramedia, Pustaka Utama), 2001.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2007.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta : CV Haji Masagung) 1993.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, “Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba.” Jurnal Konstitusi, Vol 16 No. 3 (2019) : 507, https://doi.org/10.31078/jk1633
Mahfud Muh. Afif, Erlyn Indarti, dan Sukirno, “Hak atas Tanah bagi Masyarakat Tradisional di Pantai : Perspektif Hak Asasi Manusia“ Mimbar Hukum. Vol 31, No. 3 (2019): 364 , https://doi.org/10.22146/jmh.42265
Putusan Mahkamah Agung Nomor 179/K.Sip/1961 tanggal 23 Oktober 1961 tentang Penyelesaian Perkara Hukum Waris Tanah Karo
Putusan Mahkamah Agung Nomor 136/K.Sip/1967 tanggal 31 Januari 1968 tentang Perkara Hukum Waris Batak Anak Perempuan Mendapat Bagian dari Harta Peninggalan Orang Tuanya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 100/K.Sip/1967 tanggal 14 Juni 1968 tentang Janda ditetapkan pada sebagai ahli waris.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 782/K.Sip/1971 tanggal 24 Februari 1971, tentang Hukum Adat yang berlaku di Kaban Jahe adalah hukum adat yang berlaku pada saat Pembagian warisan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 415/K.Sip/1970 tanggal 16 Juni 1971 tentang Pemberian dan Penyerahan kepada Seorang Anak Perempuan sebagai Serah Lepas.