TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI OLEH MASYARAKAT (MASS EIGENRICHTING)
(CRIMINOLOGICAL REVIEW OF MASS EIGENRICHTING CONDUCT)
Keywords:
kriminologi, main hakim sendiri, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor terjadinya perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting massa) dan penerapan pertanggungjawaban pidana jika terjadi perbuatan main hakim sendiri. Penelitian ini memakai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang ada hubungannya dengan perbuatan main hakim sendiri oleh mayarakat (mass eigenrichting). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab perbuatan main hakim sendiri adalah adanya faktor internal yaitu mudah emosi, kesal, sikap heroisme, minimnya kesadaran hukum, dan kurang percaya kepada aparat penegak hukum, faktor eksternal yaitu minimnya sosialisasi hukum, pengaruh lingkungan, dan provokasi massa. Perbuatan main hakim sendiri oleh mayarakat merupakan tindak pidana, merupakan suatu tindakan yang dilakukan massa dengan melawan hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan massa. Sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap massa yang melakukan perbuatan main hakim sendiri tersebut, sebagai wujud penerapan pertanggungjawaban pidana.References
Abidin, Zainal Penghakiman Massa Kajian Atas Kasus dan Pelaku, (Jakarta : Accompali Publishing) 2005
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika) 2008.
Andre, Rony, dkk, Eigenrichting massa, (Jatinangor, Jawa-Barat : CV Mega Press Nusantara), 2022.
Arief, Barda Narwawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2008.
-----------------------------------, Sari Kuliah Hukum Pidana II, tanpa penerbit, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1984.
Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Edisi Kedua (Revisi), Cetakan Ketiga, (Bandung : PT Refika Aditama), 2010
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum,Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama). 2018.
Dirdjosiswojo, Soedjono, Ruang Lingkup Kriminologi, (Bandung : Remaja Karya), 1984.
Friedmann, Wolfgang, The Changing Structure of International Law, (Bombay : GV Metha For Vakits) 1964.
Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, (Bandung : Alumni), 1983.
Hartono, Kartini, Psycology abnormal, (Bandung : Alumni), 1981.
Hendrojono. Kriminologi pengaruh perubahan masyarakat dan hukum, (Surabaya : PT. Dieta Persada), 2005.
Komisi Hak Asasi Manusia, 1996, Hak Asasi Manusia, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan).
Kusumaatmadja, Mochtar, Hubungan Antara Hukum Dengan Masyarakat: Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pelaksanaan Pembaharuan Hukum, (Jakarta : BPHN-LIPI), 1976.
Merta, I Ketut, Al Buku Ajar Hukum Pidana, (Denpasar : tanpa penerbit), 2016.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Yogyakarta : Liberty), 2010.
----------------------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty), 1996.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP. (Semarang : Universitas Diponegoro), 2002.
Santoso, Topo, & Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Jakarta : Raja Grafindo Persada), 2001
Siahaan, Monang, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta : Grasindo), 2016.
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada), 1990.
Sunarso, Siswantoro, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, (Jakarta : Rajawali Pers), 2004.
Achmad, Subhan Ruben Amir Syarifuddin, Kajian Yuridis Tentang Perbuatan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Kejahatan Begal Motor Menurut Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Legalitas Edisi Desember 2014 Volume VI Nomor 2, hlm.81, https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/issue/archive.
Astawa, I Gde Pantja, 10-9-2003, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Perkembangannya. Disajikan dalam Sosialisasi HAM bagi Parpol, Ormas, dan LSM se-Jabar yang diselenggarakan oleh Badan Kesbang dan Linmas Propinsi Jabar. Bandung, hlm. 6
Dwipayana, I Made Khrisna Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma, Pemidanaan Terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri Dalam Kaitannya Dengan Kontrol Sosial (Social Controlling) Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1, No. 2, (2020), : 65. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/issue/view/3137
Suastini, Ni Putu Maitri, I Gusti Ngurah Parwata, “Pemidanaan Terhadap Pelaku Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Kaitannya Dengan Kontrol Sosial (Social Controlling)”, Jurnal Kertha Wicara Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 08, No. 02, (Mei 2019) : 3, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/issue/view/3137.
Subhan, Ruben Achmad, Amir Syarifuddin, Kajian Yuridis Tentang Perbuatan Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Kejahatan Begal Motor Menurut Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Legalitas Edisi Desember 2014 Volume VI Nomor 2, hlm.81, https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/issue/archive.