PEMBAGIAN WARISAN BERUPA PRODUK ASURANSI YANG TIDAK TERMASUK BOEDEL WARISAN

(DISTRIBUTION OF INHERITANCE IN INSURANCE PRODUCTS WHICH DON’T INCLUDE INHERITANCE BOEDEL)

Authors

  • Glenn Rival Simanjuntak Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

asuransi, boedel warisan, pembagian manfaat, perjanjian

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui mengapa manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa tidak termasuk dalam boedel warisan dan pembagian manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa tidak tunduk pada hukum waris. Metode kajian  menggunakan teori kebebaan dan teori kepentingan sebagai landasam pengaturan penyerahan manfaat asuransi kepada ahliwaris. Hail kajian menunjukkan bahwa pembagian warisan menurut peraturan hukum waris di Indonesia masih pluralisme, karena hukum adat dan hukum Islam masih berlaku di samping KUH Perdata, juga hukum waris tidak hanya berkaitan dengan peralihan harta kekayaan tetapi juga berkaitan dengan hukum keluarga sebagai dasar menentukan orang yang berhak. Asuransi tidak termasuk dalam boedel warisan karena merupakan obyek perjanjian untuk menjamin kepentingan seseorang yang berdampak akibat terjadinya suatu risiko, sehingga pembagian manfaat uang pertanggungan asuransi jiwa tidak tunduk pada hukum waris karena mewarisi terjadi menurut undang-undang, sedangkan mendapatkan manfaat uang pertanggungan didasarkan pada perjanjian.

Author Biography

Glenn Rival Simanjuntak, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Ahlan Surini dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia), 2005.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum,Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama). 2018.

Perangin, Effendi Hukum Waris, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2010.

Pitlo, A., Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Terjemahan Isa Arif. (Jakarta: Intermasa), 1979.

Sidabalok, Janus. Hukum Perdata menurut KUHPerdata, dan Perkembangannya di dalam Perundang-undangan Indonesia, (Medan: USU Press), 2017.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-17, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2015.

Sri Wiyarti, Mg. Hukum Adat Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bagian B,(Surakarta: Universitas Sebelas Maret), 2000.

Wignjodipoero, Soerojo Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung), 1995, hlm. 161.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, “Pertimbangan Hakim dalam Menilai Akta Wasiat yang Membatalkan Wasiat Sebelumnya,” Jurnal Yudisial Vol. 15 No. 3 (Desember 2022) : 311, https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.514

Nangka, Bravo “Penyelesaian Sengketa berdasarkan Hukum Waris Adat berdasarkan Sistem Kekerabatan,“. Junal Lex Privatum, Vol. 7 No. 3 (Maret 2019):155, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/25923.

Downloads

Published

2024-02-20

Issue

Section

Articles