AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PANDANGAN GEREJA KATOLIK
Keywords:
beda agama, gereja katolik, perkawinanAbstract
Penelitian ini akan menganalisis dampak hukum perkawinan beda agama menurut pandangan Gereja Katolik, dan bagaimana hukum perkawinan di negara mengakomodasi perspektif, mekanisme pencatatan dan akibat hukumnya dalam pandangan gereja katolik berdasarkan UU Perkawinan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan sumber data utama UU Perkawinan dan Hukum Kanonik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perkawinan beda agama bagi umat Katolik mengacu pada Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, mekanisme pencatatannya diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 No. 158 serta Hukum Kanonik Tahun 1983, sedangkan akibat hukum yang kompleks meliputi hak terhadap harta bersama, hak terkait anak, dan keabsahan perkawinan beda agama.References
Anselmus F. Fau, Eligius, Persiapan Perkawinan Katolik Pendasaran Hukum Gereja, (NTT : Nusa Indah), 2000.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Gautama, Sudargo, Hukum Antar Golongan, (Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve), 1980.
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Kedua, (Yogyakarta : Liberty)
Cantonia, Sindy, Ilyas Abdul Majid, “Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif UU Perkawinan dan Hak Asasi Manusia,”Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No. 6 (Juni 2021) : https:// doi.org/10.56370/jhlg.v2i6.
Nur, Siti Fina Rosiana “Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan Serta Akibat Hukumnya Terhadap Anak Yang Dilahirkan Terkait Masalah Kewarisan,”,Jurnal Yudisia, (2012) : 8-9, https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index.
Pritama R. O, Anjelo, “Aplikasi Tata Cara Pernikahan Di Gereja Khatolik Berbasis Android,” Vol. 1 No. 2, Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika, (September 2017) : 1, https://doi.org/10.36040/jati.v1i2.2095.
Purwanto, “Hak Mewaris Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama,” Thesis Program Study Magister Kenotariatan, (Semarang : Program Pascasarjana Universitas Diponegoro), 2008.
Wahyuni, Sri, ”Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia,” In Right : Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia”, Vol. 1, Nomor. 1 (2011) : 134, https://doi.org/10.14421/inright.v1i1.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Hukum Kanonik 1983 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam