PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DARI PRAKTIK MANIPULASI DI PASAR MODAL

(LEGAL PROTECTION OF INVESTORS FROM MANIPULATION PRACTICES IN THE CAPITAL MARKET)

Authors

  • Rusdinah Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Lenny Meilani Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Arie Antonio Louise Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Jeimi Lowee Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Nicky Arista Universitas Pelita Harapan Kampus Medan
  • Christina NM Tobing Universitas Pelita Harapan Kampus Medan

Keywords:

investor, manipulasi, pasar modal, perlindungan

Abstract

Praktik manipulasi di pasar modal berlangsung ketika pelaku pasar terlibat dalam praktik manipulatif, yang menyebabkan efisiensi dan efektivitas pasar keuangan melemah, akibatnya investor akan dirugikan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindakan kejahatan di pasar modal dan perlindungan hukum terhadap investor dari praktik manipulasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).  Hasil analisis menunjukkan terdapat tiga bentuk kejahatan di pasar modal, yaitu penipuan (fraud); manipulasi pasar (market manipulation) dan perdagangan dari orang dalam (insider trading). Perlindungan hukum terhadap investor dengan perlindungan represif yaitu penyelesaian kasus melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berupa pengawasan dalam pasar sekunder agar tidak terjadi manipulasi transaksi melalui sistem yang terkoneksi dengan sistem komputer perdagangan anggota bursa. Pencegahan oleh OJK melalui pembentukan regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap setiap kegiatan di pasar modal.

References

Asril, Juli. “Penyelesaian Dan Pencegahan Manipulasi Pasar Dalam Pelaksanaan Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi & Akuntansi 3, no. 1 (2019): 285–288, https://doi.org/10.31955/mea.v3i1.

Aurel, Adinda Mellinia. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Kejahatan Di Bidang Pasar Modal Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.” Dinamika 28, No. 1 (2022): 3181–3185.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum,Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama). 2018.

Firmana, Budi. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Praktik Manipulasi Transaksi Di Pasar Modal.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.

Ida Ayu Cintiya Kencana Dewi*, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Praktik Manipulasi Dalam Pasar Modal.” Jurnal Analogi Hukum 3, No. 3 (2021): 290, https://doi.org/10.22225/ah.3.3.2021.288-293.

Meiline Maria M. Panjaitan, Rani Apriani. “Manipulasi Pasar Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Hukum Bagi Investor.” Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9, No. 2 (2022): 848–849, 10.31604/justitia.v9i2.848-861

Muhaling, Stinky. “Penegakan Hukum Dan Penerapan Sanksi Pidana Di Bidang Pasar Modal Yang Berlaku Di Indonesia Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995.” Lex Privatum 9, No. 8 (2021): 170–171 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/issue/view/29.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Ratu2, Fael Hendra Imanuel. “Tindak Pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, Perdagangan Orang Dalam, Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995.” Lex Crimen VIII, No. 8 (2019) https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/issue/view/2484.

Aprilia, Zefanya. “Pasar Modal Kebanjiran Anak Muda, Bos LPS: Jangan FOMO.” Cnbcindonesia.Com. Last modified 2023. https://www.cnbcindonesia.com/.

CIMBNiaga, Admin. “Ulasan Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Dan Manfaatnya.” CIMBNIaga.Co.Id. Last modified 2024. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/ulasan-pasar-modal

Damayanti, Aulia. “Pelanggar Pasar Modal Kena Sanksi Denda Puluhan Miliar Hingga Cabut Izin Usaha.” Detikfinance. Last modified 2024. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-7132473/pelanggar-pasar-modal-kena-sanksi-denda-puluhan-miliar-hingga-cabut-izin-usaha.

Edison. “Waspadai ‘Goreng Saham’ Kejahatan Pasar Modal Yang Berpotensi Rugikan Masyarakat.” Radaronline.Id. Last modified 2023. https://www.radaronline.id/2023/03/12/waspadai-goreng-saham-kejahatan-pasar-modal-yang-berpotensi-rugikan-masyarakat/.

Kliklegal.com, Redaksi. “Praktik Manipulasi Pasar Dalam Lingkup Pasar Modal: Menilik Peran Lembaga Pengawas Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia Sumber: Praktik Manipulasi Pasar Dalam Lingkup Pasar Modal: Menilik Peran Lembaga Pengawas Keuangan Otoritas Jasa Keuanga.” Kliklegal.Com. Last modified 2023. https://kliklegal.com/praktik-manipulasi-pasar-dalam-lingkup-pasar-modal-menilik-peran-lembaga-pengawas-keuangan-otoritas-jasa-keuangan-ojk-di-indonesia/.

Saham, Redaksi Syariah. “Inilah 3 Jenis Kejahatan Di Pasar Modal Indonesia.” Syariahsaham.Id. Last modified 2022. https://syariahsaham.id/inilah-3-jenis-kejahatan-di-pasar-modal-indonesia/.

Yupiter Gulo, Dosen Trisakti School of Management. “Kenali 10 Bentuk Manipulasi Pasar Dan Kejahatan Di Bursa Efek Agar Tidak Buntung.” Kampungpasarmodal.Com. Last modified 2019. https://kampungpasarmodal.com/article/detail/138/kenali-10-bentuk-manipulasi-pasar-dan-kejahatan-di-bursa-efek-agar-tidak-buntung.

Downloads

Published

2024-02-20

Issue

Section

Articles