PERLINDUNGAN PADA PENGGUNA OVO DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK
(PROTECTION FOR OVO USERS IN BUYING TRANSACTIONS WITH ELECTRONIC PAYMENT SYSTEMS)
Keywords:
pembayaran elektronik, pengguna OVO, perlindungan, transaksi jual beliAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengaturan hukum transaksi jual beli menggunakan aplikasi OVO sebagai cara pembayaran dan sistem pembayaran elektronik yang melindungi hak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah juridis-empiris yang membutuhkan data sekunder berupa bahan hukum dengan mempergunakan konten analisis sebagai landasan teori dan data primer diperoleh dengan cara wawancara dengan lima orang pengguna dompet digital yang menggunakan OVO sebagai alat pembayaran di Kota Binjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang transaksi jual beli yang menggunakan aplikasi OVO tidak berbeda dengan transaksi jual beli secara konvensional tunduk pada KUH Perdata tentang perjanjian jual beli dan UU Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 19 Tahun 2016 jo, UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik ketentuan khususnya. Sedangkan perlindungan hak konsumen dilakukan dengan menyediakan portal www.cekrekening.id untuk membantu mendapatkan informasi rekening bank yang terindikasi tindak pidana.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini Metode Penelitian Hukum, (Bandung : PT Rafika Aditama), 2018.
Mansyur, M. Ali, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, (Yogyakarta : Genta Press), 2007.
Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group), 2014.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2008.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti), 2010.
Aprida, Irda Nur, “Ketidakadilan dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Negara untuk Membatasinya”, Jurnal Hukum, Lex Jurnalica, Vol 4, No 2 (2007) : 1, https://doi.org/10.47007/lj.v4i2.261
Faisal, Agus, dkk, “ Rekonstruksi Integralistik Instrumen Mata Uang Berbasis Syariah (Digital Gold Currency)”, El Dinar, Vol. 7, No. 2, (2019) : 103,
https://doi.org/10.18860/ed.v7i2.6701.
Humairoh, dkk, “Pertimbangan dan Sikap Milenial Terhadap Minat Menggunakan E- Wallet: Pada Masa PSBB Pandemi Covid-19 di Kota Tangerang”, Jurnal Organum, Vol. 03, No. 02, (2020) : 65, http://ejournal.winayamukti.ac.id/index.php/Organum/article/view/104.
Shobirin, “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Bisnis, Vol. 3, No.2, (Desember, 2015) : 249, http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1494.
Usman, Rahmadi, “Karakteristik Uang Elektronik Dalam Pembayaran”, Jurnal Yuridika, Vol. 31, No. 1, (Januari-April, 2017) : 135, https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4431
Wijaya, Mulyana, “E-payment system design in e-wallet using android based on QR codes,” Jurnal System Computer, Vol.7 No.2, (2018) : 64, 19.34010/KOMPUTIKA.V7l2.1511.