KEBIJAKAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PIDANA KORUPSI MELALUI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI

(POLICY RETURN STATE FINANCIAL TO CORRUPTION CRIMINAL THROUGH PAYMENT OF REPLACEMENT MONEY)

Authors

  • Elizabeth Ghozali Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

kerugian negara, korupsi, uang pengganti.

Abstract

Uang pengganti merupakan salah satu konsekuensi hukum yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Perbuatan pelaku telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Adapun tujuan penelitian ini adalah membahas kebijakan pengaturan sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti terhadap korporasi yang harta bendanya tidak mampu melaksanakan pembayaran uang pengganti dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ambang waktu satu bulan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi pengganti terhadap korporasi yang tidak melaksanakan pembayaran uang pengganti tidak diatur UU  Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Nomor 20 Tahun 2001. Pengaturan pelaksana sanksi pengganti terhadap korporasi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014. Mekanisme pembayaran pidana uang pengganti tidak sesuai dengan amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga  menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakefektifan proses pengembalian kerugian negara.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, (Jakarta : Kencana). 2010.

Achmad Rifai & Nur Amin Saleh, Menggapai Keadilan Dengan Hukum Progresif: Sebuah Upaya Menyempurnakan Putusan Hakim Pada Keadilan, (Jakarta : Media Pustaka). 2020.

Andi Hamzah, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan dan Perkembangannya, (Jakarta : Softmedia),2012.

Didin S. Damanhuri, Korupsi. Reformasi Birokrasi dan Masa Depan Ekonomi Indonesia, (Jakarta : Lembaga Penerbit FEUI ), 2006.

Hasanal Mulkan, Buku Ajar Tindak Pidana Khusus, (Palembang: Noer Fikri Offset), 2022.

Kalimatul Jumroh dan Ade Kosasih, 2019, Pengembalian Aset Negara Dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi, (Bengkulu : Zigie Utama), 2019.

M Yusni, Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan, (Surabaya : Airlangga University Press), 2020,.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, (Jakarta : Sinar Grafika), 2005,.

Ade Paul Lukas, Barlingmascakeb, 2010, “Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto)”, Jurnal Dinamika Hukum, vol.10, No. 2 Mei 2010.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah, 2020, “Upaya NonPenal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 2.

Hari Agus Santoso, 2021, “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU, Jurnal Jatiswara, Vol. 36, No. 3.

Intan Munirah, Mohd. Din, Efendi, 2017, “Pembayaran Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 2, Agustus 2017.

Kukuh Sudarmanto, Muhammad Alvin Cyzentio Chairilian, Kadi Sukarna, 2023, “Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara”, Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 2.

Mochamad Ramdhan Pratama and Mas Putra Zenno Januarsyah, 2020, “Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 2.

Mohd. Din, 2015, “Kebijakan Pidana Qanun Aceh dalam Preskriptif Kebijakan Hukum Pidana”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 67, Th. XVII.

Muhammad Idris Froyoto Sihite, “Perpektif Viktimologi Tentang Negara Sebagai Korban Dalam Pemulihan Aset Hasil Korupsi Yang Ditempatkan Di Luar Negeri”, https://fisip.ui.ac.id/negara-sebagai-korban-tersamar-kejahatan-korupsi/, diakses 22 Januari 2024.

Muhammad Rustamaji, 2017, Pembaruan Hukum Acara Pidana Melalui Telaah Sisi Kemanusiaan Aparat Penegak Hukum, Vol. 19, No. 2.

Refki Saputra, 2017, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non conviction Based Asset Forfeiture) Dalam Ruu Perampasan Aset Di Indonesia,” Integritas Vol. 3, No. 1.

Ridwan, 2013, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 No. 2.

Sulaiman, 2017, “Building An Anticorruption Morality Among Caretaker Of The Oretical Law In Indonesia”, Tadulako Law Review, Vol. 2 No. 1.

United Nations Convention against Transnational, 2000, Palermo.

Downloads

Published

2024-02-20

Issue

Section

Articles