PERSOALAN HUKUM TENTANG HONORARIUM ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG ADVOKAT

(LEGAL ISSUES REGARDING ADVOCATES' HONORARIUM IN THE ADVOCATES' LAW)

Authors

  • Elizabeth Ghozali Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Fransiskus Rahmad Zai Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Advokat, Honorarium, Undang-Undang Advokat

Abstract

Profesi advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum kepada klien berupa pemberian nasihat  hukum dan/atau pendampingan hukum serta menjadi kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien. Pasal 21 Undang-Undang Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya yang besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dan kliennya. Frase “ditetapkan secara wajar” pada pengaturan jasa advokat tersebut menunjukkan tidak adanya standard penentuan honorarium advokat dalam memberikan jasa hukum. Ketiadaan standarisasi pengaturan jasa advokat dalam undang-undang advokat tersebut menjadi topik utama yang akan dibahas di dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian iuridis normatif dengan menggunakan metode library research dalam pengumpulan data. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan standarisasi pengaturan jasa advokat di dalam undang-undang advokat membuka peluang bagi advokat untuk menentukan honorarium yang tinggi dalam memberikan jasa hukum bagi klien bahkan berpotensi menjadi sarana pencucian uang bagi kasus-kasus besar yang ditangani oleh seorang advokat.

Author Biography

Elizabeth Ghozali, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Dosen

References

Afandi, Fachrizal, dkk., 2023, Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Fauzie Yusuf Hasibuan, 2013, “Hak Imunitas Advokat”, Makalah yang Disampaikan kepada DPR RI sebagai Sumbangan Pemikiran Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Jakarta.

Marbun, Rocky, dkk., 2021, Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana: Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana, Jakarta: Publica Indonesia Utama.

Nadapdap, Binoto, 2008, Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat, Jakarta: Jala Permata.

Palma, Alvon Kurnia, 2014, “Bantuan Hukum dalam Konsep Rule of Law”, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: YLBHI dan AusAID

Sairin, Weinata (ed.), 2016, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Advokat, Bandung: Yrama Widya.

Tarantang, Jefry, 2021, Buku Ajar Etika Profesi Advokat, Yogyakarta: K-Media.

Wajdi, Farid dan Suhrawardi K. Lubis, 2022, Etika Profesi Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika.

Zikri, Sayyidh Mahfudh, 2016, “Keabsahan Honorarium Advokat Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol 4, No 3, Agustus.

Kusumasari, Diana, “Jasa Advokat”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/jasa-pengacara-cl3124/

Yasin, Muhammad, “Tuntutan atas Honorarium Advokat”, https://www.hukumonline.com/stories/ article/lt62a57ae930185/ tuntutan-atas-honorarium-advokat/

Downloads

Published

2024-02-20

Issue

Section

Articles