ANALISIS HUKUM PEMINDANAAN PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KEKERASAN

ANALYSIS OF PENALTY LAWS IN CRIMINAL OFFENSESVIOLENT ABUSE

Authors

  • Fariaman Laia Fakultas Hukum Universitas Nias Raya Gunung Sitoli
  • Yonathan Sebastian Laowo Fakultas Hukum Universitas Nias Raya Gunung Sitoli

Keywords:

kekerasan, pencabulan, tindak pidana

Abstract

Kejahatan kesusilaan merupakan bentuk perbuatan yang melanggar hukum, norma, dan adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus mengarah pada hubungan kelamin (seks) seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabula dengan kekerasan. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa bukan merupakan percobaan melakukan kejahatan disebabkan tidak selesainya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakan oleh unsur lain bukan karena kehendak/niat dari terdakwa. Pertimangan hakim sebagai pemutus keadilan baiknya tidak hanya berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hakim mestinya dapat memberikan keadilan hukum apalagi kepada anak dan perempuan.

Author Biography

Fariaman Laia, Fakultas Hukum Universitas Nias Raya Gunung Sitoli

Dosen

References

Ali, Zainuddin. 2019. Sosiologi hukum, Sinar Grafika. Jakarta

Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Colier, Rohan. (1998) Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat dan Minoritas. Yogyakarta: PT. Tiara Yogya.

Jakarta, LBH, Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan (Jakarta: Sentralisme Production, 2007)

Kadir, Abdul, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 20040

Laia, F., Laia, L. D., & Ndruru, A. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pada Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadilan, 3(1), 1-10

Laia, F. (2024). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Kriminologi. Jurnal Profile Hukum, 173-182.

Poespoprodjo, Filsafat Moral Kesusilaan Dalam Teori dan Praktek (Bandung: CV. Remadja Karya, 1986)

Supramono, Gatot, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah (Jakarta: Djambatan, 1998)

Romi Asmara & Laila M. Rasyid, “Perlindungan Terhadap Anak Perempuan Korban Kejahatan Kesusilaan, ” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, 2013

Waluyo, Bambang. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Downloads

Published

2024-08-21

Issue

Section

Articles