KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI ASET DIGITAL KRIPTO SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN HUTANG
LEGAL CERTAINTY EXECUTION OF DIGITAL CRYPTO ASSETS IN INDONESIA AS GUARANTEE FOR DEBT PAYMENT
Keywords:
aset digital, eksekusi, jaminan, kepastian hukum, kripto, pelunasanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk jamian atas aset digital kripto sebagai jaminan menurut KUH Perdata dan tantangan pelaksanaan eksekusi terhadap aset digital kripto. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang membutuhkan data sekunder melalui inventarisasi sistematisasi untuk kemudian dilakukan interpretasi norma hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk jaminan atas aset digital kripto menurut KUH Perdata adalah jaminan kebendaan yaitu jaminan berupa benda bergerak yang tidak berwujud sebagai jaminan pelunasan hutang, dan eksekusi aset kripto dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan gadai dan tantangan hukum yang dihadapi dalam eksekusi aset kripto adalah belum adanya kepastian hukum atas legalitas aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sehingga tidak selalu dapat memberikan perlindungan dalam transaksi tersebutReferences
------------------------------------, Hukum Harta Kekayaan, menurut Sistematika KUH Perdata,dan Perkembangannya, (Bandung : PT Rafika Aditama), 2012.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Chiquita Andina Putri, Yati Nurhayati, Iwan Riswandi, “Mekanisme Sita Jaminan Aset Kripto di Indonesia,”Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 3 No. 3 (2022) : 345, https://doi.org/10.51749/jphi.v3i3.82
CNBC Indonesia. “Ngeri! KPK Ungkap Rafael Cuci Uang Miliaran Pakai Bitcoin”, 11 Mei 2023 https://www.cnbcindonesia.com/news/20230511204110-4-436681/ngeri-kpk-ungkap-rafael-cuci-uang-miliaran-pakai-bitcoin
CNBC Indonesia. “Tak Cuma Pembunuhan AAB, Ini Daftar Kasus Kriminal Kripto RI,https://www.cnbcindonesia.com/research/20230807131256-128-460800/tak-Cuma pembunuhan-aab-ini-daftar-kasus-kriminal-kripto-ri,diakses 23 Agustus 2024.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Constitutional Issue of the Executional Power of Fiduciary Certificates as Equal to Court Decision,” Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 1 (2022) : 620, https://doi.org/10.31078/jk1935
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Litas Sejarah, Cetakan ke-20, (Yogyakarta : Kanisius), 2018.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Lantara, Feru. “Pengguna aset crypto di Indonesia capai 18 juta, https://www.antaranews.com/berita/3804246/pengguna-aset-crypto-di-indonesia-capai-18-juta, diakses 23 Agustus 2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, (Jakarta : Mahkamah Agung RI), 2008.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ke-11, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group), 2018.
Mertokusumo, Sudikno, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Edisi kedua, Cetakan keempat, (Yogyakarta : Liberty), 2007.
Nasution, Bahder Johan, Sukamto Satoto, dan Syamsir, Buku Panduan Penulisan Tesis, Bahan Ajar Program Magister Ilmu Hukum (Jambi : Fakultas Hukum Universitas Jambi)i 2020.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aser Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
Sugiarto, Alexander, Muhammad Yusuf Musa, 2020, Blockchain & Cryptocurrency Dalam perspektif hukum di Indonesia dan Dunia, (Jakarta : Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi), 2020.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
Wahyuni, Sri, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Pustaka Phoenix), 2007.
Yusuf, K., & Waluyo, W., “Analisis Yuridis Terkait Pemenuhan Legal Formal Dalam Menentukan Kedudukan Aset Kripto Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10 (7) April (2024), : 686, https://doi.org/10.5281/zenodo.11160425