PENEGAKAN HUKUM YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN, DALAM NEGARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA
LAW ENFORCEMENT WITH A NATIONAL INSIGHT, IN THE LEGAL STATE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Keywords:
berwawasan, kebangsaan, negara hukum, penegakan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum dan prinsip Negara Hukum Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan filosofis-ideologis, yang mengkonsepsikan hukum sebagai ide, cita-cita, nilai, dan moral dan analisis dilakukan secara preskriptif untuk memberikan argumentasi hukum atas hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penegakan hukum yang berwawasan kebangsaan adalah penegakan hukum yang didasarkan pada nilai penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan, rasa kebangsaan, kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh Pancasila, dan prinsip negara hukum yang berwawasan kebangsaan dalam Negara Hukum Republik Indonesia adalah mengabdi kepada tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.References
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, (Jakarta : UI Press), 1995.
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta : Liberty), 1988.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Friedmann, Lawerence W., The Legal System A Social Science Prespective, (New York : Russel Sage Foundation),1975.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum, (Yogyakarta : Kanisius), 1999.
Kanisius, Ensiklopedia Umum Cetakan kedelapan, (Yogyakarta : Kanisius), 1999.
Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, (Bandung : Alumni), 2016.
Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group), 2014.
Mertokusumo, Sudikno, dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), 1993.
Muhammad, Abdul Kadir, Etika Profesi Hukum, (Bandung: PT. Citra Adita Bakti), 2000.
Mufti Khakim, “Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan, “ 11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Alumni), 1986.
van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita), 1985.
Daniel Nicholaes Sujarwanto, “Penegakan Hukum Dalam Perspektif Pancasila,” Indigenous Knowledge.Vol 1, No 2 (2022) : 147,https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/issue/view/4257.
Muhammad Adystia Sunggara, Yang Meliana, Ade Ayu Saputri, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Solusi, Jurnal Hukum Universitas Palembang, Volume 20 Nomor 2, (Mei 2022) : 221, https://doi.org/10.36546/solusi.v20i2.592