PERLINDUNGAN PASIEN DARI TINDAKAN MALPRAKTIK MENURUT HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
PATIENT PROTECTION FROM MALPRACTICE ACTION ACCORDING TO HEALTH LAW IN INDONESIA
Keywords:
Hukum Kesehatan, Malpraktik, Perlindungan PasienAbstract
Malpraktik merupakan perbuatan Tenaga Profesional yang buruk atau bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku, baik akibat kesengajaan, ketidaktahuan, atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain.Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap pasien dari tindakan malpraktik menurut Hukum Kesehatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tenaga Kesehatan yang sudah terbukti terlibat atau melakukan tindakan malpraktik yang mengakibatkan kerugian Pasien, wajib mempertanggungjawabkan tindakannya di ranah Hukum. Ruang lingkup pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan, yakni: Pasal 293 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.References
Guwandi, J. (2004). Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hariayani, S. (2005). Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media.
Marliana, L., Simanjuntak, J. C., Hasnawan, Y., Ferdian, J. A., & Saptomo, A. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal Malapraktik Medis. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia.
Suhendi, A., Mohas, M., & Muin, F. (2022). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malapraktik Medis. Jurnal Kewarganegaraan.
Pratama, W. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktik Kedokteran. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum.
Nurdin, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Sibarani, S. (2016). Aspek Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktik Dilihat Dari Sudut Pandang Hukum Di Indonesia. Law Review.
Suryani, I. S., & Fatimah, S. (2015). Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Malapraktik oleh Tenaga Medis Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. GEMA.
Siregar, S., & Ahmad, A. H. (2017). Perlindungan Hukum bagi Pasien Korban Tindakan Malapraktek Dokter. Legalitas.
Widhiantoro, D. C., Barama, M., & Mamesah, E. L. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran dalam Perundang-undangan di Indonesia. Lex Privatum.
Tips Menjaga Kesehatan Tubuh. (n.d.). Retrieved from Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk/baca- artikel/15192/5-Tips-Menjaga-Kesehatan-Tubuh.html