TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP TENAGA MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN

HOSPITAL RESPONSIBILITY TO MEDICAL PERSONNEL IN HEALTH SERVICES

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, Tenaga Medis

Abstract

Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di bidang kesehatan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya dengan mengutamakan pada tanggung jawab professional di bidang kesehatan khususnya tenaga medis dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Adakalanya  dalam memberikan pelayanan tersebut terjadi kelalaian tenaga kesehatan yang menimbulkan terjadi malapetaka, seperti misalnya cacat, lumpuh bahkan meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menentukan bahwa Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.

References

------------------------, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

-------------------------, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

--------------------------, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-------------------------, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Aditama Chandra Yoga, 2001, Manajemen Administrasi Rumah Sakit, UI Press, Jakarta

Amir Ilyas, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik di Rumah Sakit Republik Institute, Yogyakarta

Bahder Johan Nasution, 2015, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta

Enda F, dan Supriyanto S, 2019, Manajemen Rumah Sakit, Zifatama Jawara, Sidoarjo

Endang Wahyati Yustina, 2015,Hak Atas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Corporate Social Responsibility (CRS), Jurnal Hukum ilmiah

H Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Bagi Dokter yang diduga Melakukan Malpraktik , Karya Putra Darwati,Bandung,

Hermien Hadiati Koeswadji. 2018, Hukum Kedokteran, Citra Aditya Bakti, Bandung

Husein Kerlaba, 2013, Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Concent, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Indrati Rini, 2015, Fungsi Hukum Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Praktik Dokter, Perspektif, Volume X, No.1

Lesmonojati S, 2020, Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Kelalaian Pada Tindakan Medis di Rumah Sakit, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, hlm. 77.

Margarita Veani Prajati, 2012, Tanggung Jawab Rumah Sakit Privat di Bidang Pelayanan Kesehatan, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta

Nusye KI Jayanti, 2019, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, 2011, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Soekidjo Notoadmodjo, 2015, Promosi Kesehatan (Teori dan Aplikasi), Rineka Cipta, Jakarta

Soerjono dan Herkunto, 2017, Pengantar Hukum Kesehatan, Remaja Karya, Bandung

Soleh Iskandar, 2018, Pelayanan Kesehatan Dalam Meningkatkan Kepuasan Masyarakat di Rumah Sakit, Perspektif, Volume 4, Nomor 2

Titik Triwulan Tuti, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta

Wila Chandrawila Supriadi, 2012, Hukum Kedokteran, Mandar Maju,Bandung

Downloads

Published

2024-08-21

Issue

Section

Articles