TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP TENAGA MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HOSPITAL RESPONSIBILITY TO MEDICAL PERSONNEL IN HEALTH SERVICES
Keywords:
Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, Tenaga MedisAbstract
Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di bidang kesehatan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya dengan mengutamakan pada tanggung jawab professional di bidang kesehatan khususnya tenaga medis dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Adakalanya dalam memberikan pelayanan tersebut terjadi kelalaian tenaga kesehatan yang menimbulkan terjadi malapetaka, seperti misalnya cacat, lumpuh bahkan meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menentukan bahwa Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.References
------------------------, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
-------------------------, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
--------------------------, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-------------------------, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Aditama Chandra Yoga, 2001, Manajemen Administrasi Rumah Sakit, UI Press, Jakarta
Amir Ilyas, 2014, Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik di Rumah Sakit Republik Institute, Yogyakarta
Bahder Johan Nasution, 2015, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta
Enda F, dan Supriyanto S, 2019, Manajemen Rumah Sakit, Zifatama Jawara, Sidoarjo
Endang Wahyati Yustina, 2015,Hak Atas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Corporate Social Responsibility (CRS), Jurnal Hukum ilmiah
H Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Bagi Dokter yang diduga Melakukan Malpraktik , Karya Putra Darwati,Bandung,
Hermien Hadiati Koeswadji. 2018, Hukum Kedokteran, Citra Aditya Bakti, Bandung
Husein Kerlaba, 2013, Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Concent, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Indrati Rini, 2015, Fungsi Hukum Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Praktik Dokter, Perspektif, Volume X, No.1
Lesmonojati S, 2020, Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Kelalaian Pada Tindakan Medis di Rumah Sakit, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, hlm. 77.
Margarita Veani Prajati, 2012, Tanggung Jawab Rumah Sakit Privat di Bidang Pelayanan Kesehatan, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta
Nusye KI Jayanti, 2019, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, 2011, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Soekidjo Notoadmodjo, 2015, Promosi Kesehatan (Teori dan Aplikasi), Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono dan Herkunto, 2017, Pengantar Hukum Kesehatan, Remaja Karya, Bandung
Soleh Iskandar, 2018, Pelayanan Kesehatan Dalam Meningkatkan Kepuasan Masyarakat di Rumah Sakit, Perspektif, Volume 4, Nomor 2
Titik Triwulan Tuti, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta
Wila Chandrawila Supriadi, 2012, Hukum Kedokteran, Mandar Maju,Bandung