RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENDEKATAN EFEKTIF UNTUK PERLINDUNGAN KORBAN : MENGUTAMAKAN KEADILAN DAN PEMULIHAN

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Restorative Justice, Perlindungan Korban, Keadilan dan Pemulihan

Abstract

Konsep restorative justice sebagai wujud pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu, serta dapat dijadikan sebagai peluang dalam menyelesaikan suatu perkara pidana dialihkan ke luar pengadilan, tentunya dengan mengutamakan kepentingan si korban dan tetap memperhatikan kepentingan si pelaku serta masyarakat. Dengan menggunakan konsep restorative justice, maka mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi agar terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Restorative justice dapat dijadikan sebagai sarana pemerataan keadilan, terutama bagi korban dan pihak yang rentan secara sosial-politik serta lemah secara ekonomi, seperti kelompok lansia, anak-anak dan masyarakat miskin. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia haruslah dapat mengadopsi konsep restorative justice ini, serta negara harus memastikan agar terbukanya akses hukum pidana yang lebih mengedepankan rasa keadilan sosial bagi masyarakat dalam menanggulangi tindak kejahatan. Restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam upaya penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait, seperti korban, pelaku, keluarga korban maupun keluarga pelaku, dan pihak lainnya, dengan cara para pihak bersama-sama mencari jalan penyelesaian yang adil dengan lebih mengutamakan pemulihan kembali sebagaimana kondisi semula, serta ditujukan bukan untuk melakukan suatu pembalasan

References

Achmad Ali. (2010). Menguak teori hukum & teori peradilan termasuk undang-undang volume I pemahaman awal. Kencana Prenada Media Group.

Ade Maman Suherman. (2004). Pengantar perbandingan sistem hukum. Rajawali Press.

Bambang Waluyo. (2011). Viktimologi perlindungan saksi dan korban. Sinar Grafika, Jakarta.

Dikdik M., Arief Mansur, & Elisatris Gultom. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita. Rajawali Pers.

Dosminikus Rato. (2010). Filasafat hukum mencari dan memahami hukum. PT Presindo.

Dwidja Priyatno. (2007). Pemidanaan untuk anak dalam konsep rancangan KUHP (dalam kerangka Restorative Justice).

Eva Achjani Zulfa. (2014). Konsep dasar Restorative Justice. Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa Ini. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

G. Widiartana. (2013). Viktimologi perspektif korban dalam penanggulangan kejahatan. UAJY, Yogyakarta

Ibrahim, J. (2010). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Kaligis, O. C. (2008). Miscarriage of justice dalam sistem peradilan pidana: Perlunya pendekatan keadilan restoratif. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Luhut Pangaribuan. (2013). Hukum acara pidana: Surat resmi advokat di pengadilan. Papas Sinar Sinanti.

M. Faal. (1991). Penyaringan perkara pidana oleh polisi (diskresi kepolisian). Pradnya Paramita.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Muhari Agus Santoso. (2002). Paradigma baru hukum pidana. Averroes Press, Bandung

Prayitno, K. P. (2012). Restorative Justice untuk peradilan di Indonesia (perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum in concreto). Jurnal Dinamika Hukum, Purwokerto.

Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Citra Aditya,Bandung

Rusli Muhammad. (2011). Sistem peradilan pidana Indonesia. UII Press, Jakarat

Salim, H. S. (2012). Perkembangan teori dalam ilmu hukum. Rajawali Press, Jakarta

Satjipto Rahardjo. (2003). Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia. Kompas, Jakarta.

Wibowo, K. T. (2023). Challenges and obstacles to the application of Restorative Justice on the criminal justice system in Indonesia. International Journal of Law Policy and Governance.

Wirjono Prodjodikoro. (2010). Tindak-tindak pidana tertentu Indonesia (Cetakan ketiga). Refka Aditama, Bandung

Yesmil Anwar & Adang. (2009). Sistem peradilan pidana konsep, komponen &pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Widya Padjajaran.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2006). Handbook on Restorative Justice programmes (5). United Nations.

Downloads

Published

2025-02-18

Issue

Section

Articles