AKIBAT HUKUM PRAKTEK DISKRIMINASI PENJUALAN KAPASITAS KARGO OLEH LION AIR GROUP
(Studi Putusan KPPU 07/KPPU-I/2020)
Keywords:
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Praktek Diskriminasi, Putusan KPPUAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Majelis KPPU yang menyatakan bahwa perbuatan Lion Air Group adalah perbuatan praktek diskriminasi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap Lion Air Group yang melakukan praktek diskriminasi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data berupa putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif yuridis normatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode yang bersifat induktif, artinya penulis menarik kesimpulan dari khusus ke umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Komisi menyatakan perbuatan Lion Air Group adalah perbuatan praktek diskriminasi melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 sudah tepat, karena terlapor I, terlapor II, dan terlapor III secara bersama-sama telah membuat perjanjian kerja sama pengangkutan barang/kargo dengan terlapor IV. Yang memberikan hak penggunaan kapasitas kargo secara eksklusif kepada terlapor IV sebanyak 40 (empat puluh) ton perhari yang telah menutup atau mempersulit akses pengangkutan barang dari pelaku usaha selain terlapor IV. Namun terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 karena tidak memiliki rute penerbangan yang sudah ditentukan. Kemudian akibat hukum terhadap Lion Air Group yang melakukan praktek diskriminasi adalah dikenakan sanksi administratif sudah tepat. Akan tetapi pernyataan Majelis KPPU terkait denda tersebut tidak perlu dilaksanakan tidak tepat. Seharusnya Keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU harus mencerminkan asas kepastian hukum, asas keadilan hukum, dan asas kemanfaatana hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan dan bagi pelaku usaha yang lain tidak melakukan kesalahan yang sama kembali.References
Asmah, HJ, Hukum Persaingan Usaha, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar, 2017.
Asshiddieqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta, 2008.
Bertens K., Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Sevent Edition, West Group, USA, 1999.
Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Buta-butar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Rafika, Bandung, 2018.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Fuady, Munir, Hukum Antimonopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Futhoni dkk, Buku Saku untuk Kebebasan Beragama Memahami Diskriminasi, The Indonesia Legal Resource Center, Jakarta, 2009.
Gustav Radbruch dalam Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2011), diakses pada 24 Juli 2024 pukul 12.32.
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha, Kencana, Jakarta, 2008.
Ibrahim, Johnny, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007
Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Mengenai Pengertian Kargo dan Barang Pos.
Kagramanto L. Budi, “Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 oleh KPPU.” Jurnal Ilmu Hukum Yustisia, 2, (2007).
Lion Air, “About Us”, https://www.lionair.co.id/tentang -kami/cerita-kami, diakses pada 15 Mei 2024, pukul 19.10.
Lubis, Andi, Fahmi, Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks, ROV kreatif media, Jakarta, 2009.
Makarao, Taufik, Mohammad, Suhasril, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Marbun, F.S, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001.
Maulana, Budi, Insan, Catatan Singkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Michael Audric Yusran, “Perlindungan Hukum Mitra Pengemudi Grab atas Tindakan Diskriminatif yang dilakukan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dengan Perusahaan Mitra”
Muhammad Indriyan Syach Rizal, “Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Dalam Penyelesaian Perkara Praktik Diskriminasi Terhadap Pelaku Usaha Di Indonesia (Studi Putusan KPPU
Murnima, Larangan Perjanjian Penetapan Harga Dalam Kerangka Perlindungan Kepentingan Umum, Proceeding Konferensi Nasional Hukum Perdata, Malang, 2017.
Naufal, Haris, Penerapan Rule of Reason Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Pada Kasus Penguasaan Pasar, Jurnal Suara Hukum, Vol. 5 No. 1 Tahun 2023.
Nomor 06/KPPU-I/2020)” Skripsi S-1 Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, 2023.
Nugroho, Adi, Susanti, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.
Pasal 2 ayat (2) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020 tentang Praktek Dugaan Praktek Diskriminasi terkait dengan Kerja Sama Penjualan Kapasitas Kargo dalam Jasa Pengangkutan Barang dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010,
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10.
Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 Pedoman Pasal 19 huruf d (Praktek Diskriminasi)
Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Sarjana, Made I, Prinsip Pembuktian dalam Hukum Acara Persaingan Usaha, Cetakan Pertama,
Septiawan Dwi Randi. “Sistem Ekonomi Indonesia”. Makalah. Diakses pada 7 April 2024 https://www.researchgate.net/pu blication/374755614_Sistem_Ekonom i_Indonesia
Setiawan, R, Hukum PerikatanPerikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987.
Shapiro M.D, and Khemani Sheyam, Glossary af Industrial Organisation Economics and Competition Law, OECD, Paris, 1996.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.
Sidoarjo, 2014.
Sistem Hukum Asing Terhadap Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, PT. Sofmedia, Jakarta, 2015.
Siswanto, Arie, Hukum Persaingan Usaha, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Skripsi S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makkasar, 2021.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1984.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1987.
Suhardin, Yohanes, dan Rudy Haposan Siahaan, Pengaruh Budaya
Suhasril, dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat di Indonesia, Cetakan Pertama: Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Cetakan Pertama Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Clarendon Press, Jakarta, 2004.
Warpani, D, Probo Eko dan Suharto Abdul Majid, Ground Handing Manajemen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.