ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN ROKOK TANPA IZIN

Authors

  • Fariaman Laia Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Pemidanaan, Tindak pidana, Memperdagangkan Rokok tanpa Izin

Abstract

Tindak pidana memperdagangkan rokok merupakan suatu tindakan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintahan yang berwenang. Dan juga sangat berdampat kepada pelanggan atau konsumen yang mengsumsi rokot apalagi kalau tidak tercantum lebel dari pemerintah seperti aturan pakai siapa yang bisa mengosumsinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Berdasarkan itemuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa analisis hukum pertimbangan hakim dalam pemidanaan tindak pidana memperdagangkan rokok tanpa izin untuk terhadap terdakwa sangat berdasarkan hukum karena imemperdagangkan rokok tanpa izin idari pemerintah serta tidak menggunakan “gambar dan tulisan peringatan” sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan idan Informasi Kesehatan Pada Kemasan produk Tembakau yang terkait dengan pengaturan tindak pidananya didalam Pasal 8 ayat (1) ihuruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor i8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka dari itu pemerintah perlu memperketat lagi terhadap penerapan hukum yang berlaku. supaya pelaku ada efek jera yang dirasakan. Penulis menyarankan supaya setiap orang dalam memperdagangkan rokok harus mendapat izin idari pemerintah dengan syarat-syarat yang ditentukan didalam pasal Undang-Undang Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan produk Tembakau.

References

Adang iKaryana, iDkilat iJarak iJauh iTeknis iSubstantif i iSpesialisasi iCukai: Modul i9: iPenegakkan iHukum idi Bidang iCukai, i(Jakarta: iBadan Pendidikan idan iPelatihan Pusdiklat iBea idan iCukai, i2004)

AIMS Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana (Malang: Setara Press, 2016),

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama)

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2011),

Fajar, iMukti idan iAchmad, iYulianto. i2010. iDualisme iPenelitian iHukum iNormatif idan iEmpiris, i(Yogyakarta: iPustaka iPelajar.

Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Granfika, 2007)

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahaan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006)

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (Yogyakarta: PT Rineka Cipta, 2008),

Laia, F. Laowo, Y. S., & Dakhi, D. (2022). Analisis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Tinjau Dari Data Kriminologi. Jurnal MathEdu (Mathematic Education Journal),5(3), 162-169.

Laia, F. (2022). Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Dari Kekerasan Di Desa Tetegawa’ai Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan. Haga: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 21-27.

Laia, F. (2025). Efektifitas Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Peralihan Jual Beli. Jurnal Profile Hukum, 38-45.

Prakoso, Djoko, Hukum Penitensier di Indonesia (Yogyakarta: Liberty,1998)

Prakoso, Djoko, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana (Yogyakarta: Liberty, 1988)

Yunus, Ahmad. Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal Perspektif Pertanggung Jawaban Pidana, Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora Volume. 1, No. 3 May 2024, Hal 385-397

Downloads

Published

2025-02-18

Issue

Section

Articles