PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN NEGARA KESEJATERAAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEADILAN SOSIAL

Authors

  • Aloysius Sahala Butarbutar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Elisabeth Nurhaini Butarbutar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

hukum, konsep, mewujudkan, negara kesejahteraaan, peran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk  negara kesejahteraan  (welfare state) Republik Indonesia dan  yang peran hukum dalam mewujudkannya. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan filosofis-ideologis. Hasil penenelitian menunjukkan bahwa bentuk negara kesejahteraan  (welfare state) Republik Indonesia merupakan konsep negara hukum yang menempatkan negara atau pemerintah yang bertanggung jawab menjamin dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia melalui program yang memihak kepada masyarakat misikin dan peran hukum dalam mewujudkan negara kesejahteraan  (welfare state) menjalankan program pemerintah yang memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat melalui peraturan hukum yang membuat bahagia agar tujuannya tercapai yaitu kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan ekonomi. 

References

Ata Ujan, Andre, Keadilan dan Demokrasi, Telaah Filsafat Politik John Rawls, Seri Filsafat (Yogyakarta: Penerbit Kanisius), 1999.

Bentham, Jeremy, Teori Perundang-Undangan, Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, (Bandung : Nusamedia & Nuansa), 2006.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.

Hardojo, Antonio Pradjasto, dkk, Mendahulukan Si Miskin (Yogyakarta : LkiS), 2008.

Haris, J. W., Legal Philosophies, (London: Butterworths), 1980.

Hidayat, Arief, Menegaskan Kembali Peran Negara di Tengah Melemahnya Kedaulatan Negara di Era Global, Artikel dalam Bunga Rampai: Potret Penegakan Hukum di Indonesia (Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia), 2009.

Manan, Bagir, Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Liberalisasi Perekonomian, (Bandar Lampung: FH-UNILA), 1996.

Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group), 2014.

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas), 2006.

Saleng, Abrar Saleng, 2007, Hukum Pertambangan, (Jogjakarta: UII Press), 2007.

Triwibowo, Darmawan, dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan (Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia), 2006.

Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Ichtiar Baru), 1985.

Yudo Husodo, Siswono, Menuju Welfare State, Kumpulan Tulisan Tentang Kebangsaan, Ekonomi, dan Politik (Jakarta: Baris Baru).

Wuryandani, Wuryandani, Dewi, dkk, Mewujudkan Agenda Prioritas Nawacita (Yogyaakarta : P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika), 2015.

Aloysius Sahala Butarbutar dan Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Penegakan Hukum yang Berwawasan Kebangsaan dalam Negara Hukum Republik Indonesa,” Jurnal Hukum Justice, Volume 2 Nomor 1 (Agustus 2024) : 36, https://ejournal.ust.ac.id/index._php/JHJ/article/view/4108.

Edi Suharto, “Negara Kesejahteraan dan Reinventing Depsos,” Seminar : Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi-Otonomi di Indonesia, (Yogkarta : Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Perkumpulan Prakarsa Jakarta), 2006.

Elviandri, Dimyati, dan Absori, Quo Vadis Negara Kesejahteraan : Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejateraan Indonesia,” Mimbar Hukum, Jurnal FH UGM, Vol 31, No. 2 (2019) : 253, https://doi.org/10.22146/jmh.32986

Satjipto Rahardjo, Merencanakan Pembangunan Hukum dalam Era Demokrasi, Transparansi dan Perkembangan Sains, (Yogyakarta), 20-21 Nopember 2008.

Downloads

Published

2025-02-18

Issue

Section

Articles