PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PEREMPUAN KORBAN TRAFFICKING UNTUK PROSTITUSI DI KOTA MEDAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Trafficking, ProstitusiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak perempuan dijadikan korban trafficking untuk tujuan prostitusi dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap anak perempuan korban trafficking prostitusi dan exploitasi sosialdi Kota Medan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif yuridis, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode berpikir deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab anak perempuan menjadi korban trafficking untuk tujuan prostitusi adalah karena faktor kemiskinan, Keinginan cepatkaya/konsumtif keinginan untuk hidup lebih layak, Pengaruh sosial budaya budaya pernikahan di usia muda yang sangat rentan terhadap perceraian, Kurangnya pencatatan kelahiran, Lemahnya penegakan hukum untuk penyelidik dan penuntutan kasus- kasus perdagangan manusia, dan Media massa masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafficking. Upaya perlindungan hukum terhadap anak perempuan korban trafficking di Kota Medan adalah melakukan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat yang rentan, berperan aktif untuk mencegah masalah traffickingReferences
Andi lesmana, definisi anak, https://andibooks.wordpress.com/definisi-anak/, Di akses Pada Tanggal 10 Desember 2020
Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hlm.102
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 20
H. Kondar Siregar, MA, 2015, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu, Perdana Mitra Handalan, hlm 1.
Henny Nuraeny, 2013, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidanadan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.111
Kartono Kartini, 2005, Patologi Sosial, Raja Grafindo Press, Jakarta, hlm. 214.
Koentjoro, 2004, On the Spot: Tutur Dari Sarang Pelacur. Tinta, Yogyakarta, hlm. 36
Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Permpuan, Refika Aditama Bandung, hlm. 29
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, hal. 20.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum Revisi, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, hlm. 181
Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.10
Salma Syafitri Rahayan, 2006, Analisis Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Junal Perempuan No. 49. hlm. 155.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 54.
Yohanes Suhardin, 2008, Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang, Artikel dan Jurnal, Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Volume 20, ISSN 0852-100, hlm. 481