FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PENYALAGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DAN PENANGGULANGANNYA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) TOBASA

Authors

  • Muhammad Akbar Siregar Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Ica Karina Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Hanna Winda Sianturi Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Anak, Penyalagunaan Narkotika, Penyebab dan Penanggulangannya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyalagunaan narkotika oleh anak dan untuk mengetahui upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangan terjadinya penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tobasa. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kuantitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalagunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tobasa yaitu faktor keluarga, faktor coba-coba, faktor lingkungan, faktor kepribadian, faktor masyarakat dan komunitas sosial, faktor ekonomi dan faktor pendidikan. Upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangan penyalagunaan narkotika oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tobasa dilakukan dengan upaya preentif, dan upaya represif

References

,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejateraan Anak.

,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

,Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adami Chazawi, 2001, Pelajaran Hukum Pidana I, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 67-68

Barda Nawawi Arif, 1996, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 5

Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotrofika dalam hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, hlm. 33

Laden Marpaung, 1991, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat di Hukum (Delik), Sinar Garfika, Jakarta, hlm. 3.

Made Darma Weda, 1999, Kronik dalam Penegakan Hukum Pidana, Guna Widya, Jakarta, hlm. 80

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm. 54-61

Moh. Taufik Makarao, Suhasril, dan Moh. Zakky, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 1

Mulyadi W. Kusumah, 1998, Kejahatan dan Penyimpangan, Yayasan LBH Jakarta, Jakarta, hlm. 64

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum,Revisi PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, hlm. 181

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Soedjono Dirdjosisworo, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 3

Wresniwiro, 1999, Narkotika, Psikotrofika dan Obat Berbahaya, Yayasan Mitra Bintibmas Bina Dharma Pemuda, Jakarta, hlm. 28

Downloads

Published

2025-02-18

Issue

Section

Articles