URGENSI PEMBANGUNAN PARIWISATA UPAYA MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA
Keywords:
dasar normatif, pembangunan, pertumbuhan ekonomi, urgensi, wisataAbstract
Pariwisata telah menjadi salah satu industri terbesar di dunia, dan menjadi faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pengembangan ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar normatif pembangunan wisata dalam sistem hukum Indonesia dan urgensinya pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena penelitian ini bersifat normatif maka yang dicari adalah dasar filosofis dan dasar konstitusional terbentuknya undang-undang pariwisata, dan urgensinya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan wisata didasarkan pada keanekaragaman budaya sebagai karunia Tuhan Yang Maha dan kebebasan melakukan perjalanan merupakan hak asasi manusia serta tujuan terbentuknya Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan urgensinya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena pembangunan pariwisata berdampak pada peningkatan pembangunan infrastruktur, industri baru, pemanfaatan hasil pertanian dan peternakan untuk kebutuhan, peningkatan kreativitas masyarakat lokal melalui eksplorasi kekayaan budaya yang berdampak pada lapangan kerja, penyediaan tanah, transportasi untuk tujuan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.References
--------- “Penegakan Hukum yang Berwawasan Kebangsaan, dalam Negara Hukum Republik Indonesia,” Jurnal Hukum Justice, Vol. 2, No. 1 (Agustus 2024), https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/issue/view/364
Ali, Achmad. Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum (Jakarta: Kencana), 2008.
Butarbutar, Aloysius Sahala, Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “ Peran Hukum dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan Republik Indonesia yang Berkeadilan Sosial.” Jurnal Hukum Justice, Vol. 2 No. 2 (Februari 2025) : 43,https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/4647.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Darmawan. Triwibowo, dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan (Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia), 2006.
Dimyati, Elviandri, dan Absori, “Quo Vadis Negara Kesejahteraan : Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejateraan Indonesia,” Mimbar Hukum, Jurnal FH UGM, Vol 31, No. 2 (2019) : 253, https://doi.org/10.22146/jmh.32986.
Fios, Frederikus, “Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer,” Humaniora, Vol. 3 No. 1 (2012) : 302, https://doi.org/10.21512/humaniora.v3i1.3315.
Gede, Pitana I, Pengantar Ilmu Pariwisata, (Yogyakarta : CV. Andi), 1999.
Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group), 2014.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas), 2006.