ARTI PENTINGNYA NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) DALAM KONTRAK BISNIS
Keywords:
kekuatan hukum, kontrak bisnis, nama baik, nota kesepahamanAbstract
Memorandum of Understanding ini dapat berfungsi sebagai pijakan untuk merancang perjanjian yang lebih rinci dan mengikat sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk prospek kerja sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya membuat nota kesepahaman dan kekuatan hukumnya dalam kontrak bisnis. Metode penelitian ini menggunakan data sekunder dengan pendekatan undang-undang (statute approuch), pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan dengan pengumpulan bahan hukum yang mempunyai relevansi dengan permasalahan untuk melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan sehingga ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam kesimpulan. Memorandum of Understanding penting dalam kontrak bisnis sebagai langkah awal untuk membangun kesepakatan yang lebih formal dan berfungsi sebagai kerangka kerja serta membantu mengurangi risiko ketidakpastian. Nota kesepahaman belum memiliki kekuatan hukum, karena masih berupa perjanjian pendahuluan yang bersifat komitmen awal antara para pihak, namun dalam perkembangannya sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggarnya hanya berupa sanksi moral berupa goodwil.References
----------------------, Hukum Harta Kekayaan, menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2012.
---------------------, Salim HS, Perkembangan Hukum Innominaat di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika), 2019.
Amelia, Relita, “Impelementasi Program Legalitas Produk Di Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Kabupaten Karawang,” Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis), Vol. 1 No. 1, (Maret 2023) : 63, https://doi.org/10.37606/j-kumbis.v1i1.103.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Arti Pentingnya Itikad Baik (Goodfaith Faith) sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Perkara Perdata,” Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Hukum Perdata FH Universitas Katolik Santo Thomas, https://mediadelegasi.id/elisabeth-nurhaini-butarbutar-jadi-guru-besar-unika-santo-thomas/
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama),2018 .
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka). 1999.
H. S, Salim, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), (Jakarta : Sinar Grafika, 2003.
Heriyanti, Yuli, ”Kekuatan Berlakunya MoU ditinjau dari Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus MoU antara PT. SLI Technology dengan Dragon Kee. Pte. Ltd,” Jurnal Pahlawan, Vol. 1 No. 1 (2018) , https://doi.org/10.31004/jp.v1i1.
Hernoko, Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian; Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, (Yogyakarta : LaksBang Mediatama), 2008.
I Kadek Adi Surya, Putu Eka Pitriyantii, “Akibat Hukum yang Ditimbulan Apabila Terjadi Pelanggaran terhadap Memorandum of Understanding dalam Kontrak Bisnis,” Majalah Ilmiah Untab, Vol. 18 No. 1 (Maret 2021) : 97, https://ejournal.universitastabanan.ac.id/index.php/majalah-ilmiah-untab/issue/view/
I Made Adi Sanjaya, dkk “Akibat Hukum atas Pelanggaran Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam Kontrak Bisnis,” Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 3, (2023). https://doi.org/10.22225/jph.4.3.8208.336-340,
Isdian, Tongat, Wardah, “Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan. Kontrak oleh Pelaku Bisnis dalam Mengkonstruksi Hubungan Bisnis,” Yurispruden Vol. 3, No. 1, (Januari 2020), https://doi.org/10.33474/yur.v3i1.5013
Jesse. S, Raphael, The Collier Quick an Easy Quide to Law, (The Crowell-Collier), 1962.
Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2014.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, (Yogyakarta : Liberty), 1996.
Simanjuntak, Roy Simanjuntak, Elisabeth Nurhaini Butarbutar “Perlindungan pada Pengguna OVO dalam Transaksi Jual Beli dengan Sistem Pembayaran Elektronik,” Jurnal Hukum Justice, Vol. 1 No. 2 (Februari 2024) : 140, https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/issue/view/33
Subekti, R., Hukum Perjanjian, (Jakarta : Internusa), 1986.