PENGGUNAAN TEORI RESTORATIVE JUSTICE, UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PERKARA PIDANA
Keywords:
keadilan, keadilan restoratif, penggunaan, pemidanaan, perkara pidanaAbstract
Perkembangan pemikiran hukum kontemporer, menawarkan paradigma yang menawarkan penyelesaian perkara pidana melalui proses dialogis dan partisipatif dengan tujuan pemulihan keadaan, bukan pemberian hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan teori restoratif justice dan penggunaannya untuk mewujudkan keadilan dalam pemidanaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis-ideologis, dengan mengkonsepsikan hukum sebagai ide, dan nilai, dengan teknik analisis penafsiran hukum secara preskriptif. Penerapan restorative justice dilakukan melalui pendekatan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada pemberian hukuman kepada pelaku dengan melibatkan keluarga dan pihak untuk untuk mencapai kesepakatan terkait ganti rugi, permohonan maaf, atau bentuk pemulihan lainnya, dan penggunaan teori ini sangat efektif untuk mewujudkan tujuan pemidanaan melalui pergeseran teori pembalasan dengan mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan solusi pemulihan bagi korban, untuk mencapai keadilan.References
________,Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Aloysius Sahala Butarbutar, Elisabeth Nurhaini Butarbutar “Peran Hukum dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan Republik Indonesia, yang Berkeadilan Sosial,” Jurnal Hukum Justice, Volume 2 Nomor 2 (Februari 2025) : 133, https://doi.org/10.54367.
Arifullah, dkk, “Efektivitas Penerapan Restorative Justicedalam Penyelesaian Tindak Pidana di Indonesia.” Jurnal Tana Mana, Vol. 6, No. 1, (April 2025) : 167, https://doi.org/10.33648/jtm.v6i1.884.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Hukum Pembuktian: Analisis terhadap Kemandirian Hakim sebagai Penegak Hukum dalam Proses Pembuktian, (Bandung : Nuansa Aulia), 2016.
Herlina, Apong, “Restorative Justice,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 3 Nomor III, (September 2004) : 24, https://media.neliti.com/media/publications/4244-ID-restorative-justice.pdf.
Intan Syapriyani. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Human Trafficking” Ius Poenale, Volume 1 Issue 2, (July-December 2020) : 104. file:///C:/Users/User/Downloads/2040-Article%20Text-6901-4-10-20210105.pdf
Mansyur Kartayasa, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” Makalah pada Seminar Nasional : Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke59, 25 April 2012.
Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group), 2014.
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Semarang : Universitas Diponegoro), 1995.
Nawawi, Arief Barda, Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti), 2002.
Rahardjo, Satjipto, Membedah HukumProgresif, (Jakarta : Buku Kompas), 2008.