KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Authors

  • Elizabeth Ghozali Program Studi Hukum Program Magister, FH Universitas Katolik Santo Thomas
  • Ardian Harefa Program Studi Hukum Program Magister Universitas Katolik Santo Thomas
  • Sufranto Bonatur Sinaga Program Studi Hukum Program Magister Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Formulasi, KUHP Nasional, Korupsi

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa dinamika baru dalam sejarah perkembangan hukum pidana Indonesia. Perubahan ini sekaligus dapat membawa pengaruh terhadap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 – UU PTPK), dimana KUHP Nasional telah menjadikan tindak pidana korupsi sama dengan tindak pidana umum, sehingga tidak lagi memiliki sifat khusus atau masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Selain itu, risiko pemidanaan tindak pidana korupsi  dalam KUHP Nasional lebih rendah dibandingkan dengan UU PTPK. Misalnya, dalam Pasal 12 UU PTPK ditentukan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar, sedangkan dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional dicantumkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dengan denda paling banyak kategori IV yaitu Rp.200 juta. Oleh karena itu, seyogyanya Pemerintah harus mengkaji ulang pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional sehingga tidak menjadi aturan hukum mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU PTPK.

References

Bagir Manan, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, UII Press, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------, 2014, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Basrief Arief, 2006, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta), Adika Remaja Indonesia, Jakarta.

Dwidja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Indonesia, CV. Utomo, Bandung.

Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum Penegakan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023, Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, KPK, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Purwaning M. Yanuar, 2007, Pengembalian Aset Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 2006, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Penjelasan Umum tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3874.

-------., Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara R.I Tahun 2001 Nomor 134.

-------., Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Lembaran Negara R.I Tahun 2023 Nomor 1.

Azyumardi Azra, 2002, Korupsi Dalam Perspektif Good Governance, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 2, No. 1.

Ifrani, 2017, Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa, Jurnal Al’Adl, Vol. 9 No. 3.

Ridwan, 2009, Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Jure Humano, Volume 1 No.1.

Indonesia Corruption Watch, Pasal Korupsi dalam KUHP: Menjauhkan Efek Jera dan Menguntungkan Koruptor, Desember 2022, https://antikorupsi.org/id/pasal-korupsi-dalam-kuhp-menjauhkan-efek-jera-dan-menguntungkan-koruptor.

Nanda Narendra Putra, KUHP Baru Posisikan Tindak pidana Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi?, https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411/kuhp-baru-posisikan-tindak pidana-korupsi-bukan-lagi-extraordinary-crime-bagaimana-nasib-pemberantasan-korupsi.

Nandha Risky Putra dan Rosa Linda, 2022, Korupsi Di Indonesia: Tantangan Perubahan Sosial, Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol 8, No. 1, 2022.

Nur Syarifah, Mengupas Permasalahan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, terakhir diubah tahun 2015, http://leip.or.id/mengupas-permasalahan-pidana-tambahan-pembayaran-uang-pengganti-dalam-perkara%20korupsi.

Saldi Isra, Aset Recovery Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Internasional, Lokakarya tentang Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi, (Semarang, 2010), https://www.saldiisra.web.id/index.php/21-makalah/makalah1/47-asset-recovery-tindak-pidana-korupsi%20melalui-kerjasama-internasional.

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230209-ini-alasan-mengapa-korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa

https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56823

Downloads

Published

2025-08-06

Issue

Section

Articles