PERAN REKAM MEDIS SEBAGAI BUKTI ANTARA DOKTER DAN PASIEN DALAM SENGKETA MEDIS
Keywords:
Rekam Medis, Pelayanan, KesehatanAbstract
Rekam medis memainkan peran krusial dalam pelayanan kesehatan dengan menyediakan informasi vital tentang pasien, memfasilitasi komunikasi antar tenaga kesehatan, mendukung pengambilan keputusan medis, dan berfungsi sebagai dokumen hukum. Rekam medis yang lengkap dan akurat memungkinkan pelayanan yang lebih komprehensif, efisien, dan berkualitas. Rekam medis juga memainkan peran penting dalam komunikasi antar tenaga kesehatan, pengambilan keputusan medis, pengelolaan pasien, dan sebagai bukti hukum. Rekam medis yang lengkap, akurat, dan mudah diakses membantu memastikan bahwa pasien menerima pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan merekaReferences
Achmad Ali, Wiwie Heryani, 2012, Asas –asas hukum Pembuktian Perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Edi Wajuningati, 2009, Rekam Medis dan Aspek Hukumnya, Lembaga penerbitan FH Ubhara, Surabaya
Ery Rustiyanto, 2012, Etika Profesi Perekam Medis & Informasi Kesehatan, Graha Ilmu, Yogyakarta
Herman Hudoyo, 2009, Rekam Medis: Konsep Dasar dan Penerapannya di Rumah Sakit, EGC
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis, Menkes RI, Jakarta.
Sogiono, 2011, Hukum Acara Perdata, Alfabeta, Bandung
Soetrisno, Malpraktek: Medik Dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang
Soekidjo Notoatmodj, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Sri Wahyuni, 2015, Hukum Rekam Medis di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Titon Slamet Kurnia, 2010, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, Alumni, Bandung
Veronika Komalawati, 2002, Peran Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung
Wila Chandrawila Supriadi,2011, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran
---------, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan