EFEKTIVITAS GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI
Keywords:
Gugatan sederhana, Wanprestasi, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas mekanisme gugatan sederhana dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi, dengan mengambil studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 109/Pdt.G.S/2024/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan sederhana merupakan instrumen yang efektif dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya dalam perkara wanprestasi yang tidak bersifat kompleks. Putusan a quo memperlihatkan bahwa gugatan sederhana mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan. Namun, efektivitas mekanisme ini tetap dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti itikad baik para pihak, kepatuhan terhadap putusan, dan kendala dalam proses eksekusi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan dalam aspek pelaksanaan eksekusi dan edukasi hukum kepada masyarakat.References
Achmad Ali, 2002. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Kencana, Jakarta.
Ali, Ahmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Kencana, Jakarta.
Eugene Ehrlich, 1962. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press, Cambridge.
Friedrich Karl von Savigny, 1867. Of the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence. Little, Brown and Company, Boston.
Gunawan Widjaja. 2003. Seri Hukum Bisnis: Wanprestasi. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Lawrence M. Friedman, 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.
Lilik Mulyadi. 2016. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Alumni, Bandung.
Lubis, H. M. 2021. Hukum Acara Perdata Kontemporer. Prenadamedia Group, Jakarta.
Mahkamah Agung RI. 2015. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jakarta
Mahkamah Agung RI. 2019. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015. Jakarta.
Maria Farida Indrati, 2007. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.
Marzuki, P. M. 2017. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Munir Fuady. 2011. Konsep-Konsep Hukum dalam Teori dan Praktik. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 3.
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 109/Pdt.G.S/2024/PN Mdn. 2024. Diakses melalui direktori Mahkamah Agung RI.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dan Masyarakat. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta.
Ridwan, H. 2018. Wanprestasi dalam Hukum Perdata. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ridwan, H. 2020. Reformasi Hukum Acara Perdata di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta.
Robert B. Seidman, 1978. The State, Law and Development. Croom Helm, London.
Salim, H.S. 2010. Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Sari, N. 2023. Literasi Hukum dalam Masyarakat Perkotaan: Antara Formalitas dan Praktikalitas. Jurnal Sosio-Legal, Vol. 2 No. 1.
Satjipto Rahardjo, 2000. Hukum dan Perubahan Sosial. Sinar Harapan, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta.
Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Suteki. 2015. Hukum Progresif: Kritik atas Hukum Formal dan Refleksi Epistemologis. Thafa Media, Yogyakarta.
Wahyudi, D. 2020. Hambatan Eksekusi Putusan Perdata dan Solusinya. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol. 12 No. 2.
Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Yamin, M. 2018. Prinsip Akses terhadap Keadilan dalam Sistem Peradilan Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta.