PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BANDAR SITUS JUDI ONLINE SEBAGAI SARANA PENCUCIAN UANG

(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 1018/Pid/2023/PT Mdn)

Authors

  • Ica Karina Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
  • Natanael Sinaga Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
  • Rumintang Naibaho Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Pertanggungjawaban, Judi Online, Pencucian Uang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bandar situs judi online yang berperan sebagai sarana pencucian uang, berdasarkan studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 1018/PID/2023/PT MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis data kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus keputusan pengadilan. Dalam penelitian ini, melalui wawancara dengan Hakim Bapak Dr. Dahlan Sinaga S.H., M.H., peran bandar situs judi online dalam mengoperasikan platform perjudian yang berkontribusi terhadap praktik pencucian uang dengan omset yang besar, serta menganalisis landasan hukum yang mendasari pertanggungjawaban pidana mereka. Penelitian ini juga mendalami karakteristik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bandar, serta implikasi hukum bagi mereka, terutama mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bandar situs judi online tidak hanya melanggar ketentuan perjudian, tetapi juga terlibat dalam pencucian uang dengan memanfaatkan transaksi ilegal untuk menyamarkan asal usul dana. Putusan yang dianalisis menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian online dan pencucian uang, serta tawaran solusi kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum yang ada. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap pengembangan hukum pidana di Indonesia serta meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online dan pencucian uang.

References

____________, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

____________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakan Pencucian Uang.

____________,Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1018/Pid/2023/Pt Mdn.

Ahmad Zulkarnain, 2020, Peran Bandar dalam Praktik Perjudian Ilegal di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1.

Asshiddiqie Jimly, 2006 Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Penerbit Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta.

Chairul Huda, 2003, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan kedua, Kencana, Jakarta.

Darmawan Rudi, 2021, Hukum Pidana dan Kejahatan Siber: Tantangan dan Solusi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Endang Rachmawati, 2021, Perlindungan Hukum bagi Korban Judi Online di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan vol 11, no. 2.

EY Kanter dan SR Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta.

Gultom Maidin, Azwir Agus Dan Christoper Panal Lumban Gaol, 2024, Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia, Cetakan kesatu, PT Refika Aditama, Bnadung.

Hamzah Hatrik, 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

Hasibuan Ridwan, 2019, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Iskandar, R, 2019, "Analisis Perkembangan Taruhan Olahraga di Indonesia", Jurnal Hukum dan Sosial, vol. 14, no. 2.

K. Kartono, 2001, Psikologi Perjudian, Rineka Cipta, Jakarta.

Downloads

Published

2025-08-07

Issue

Section

Articles