PEMBATALAN/PENGHAPUSAN PATEN TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
(Studi Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Paten/2023/PN Niaga Surabaya)
Keywords:
Pembatalan/Penghapusan, Paten Terdaftar, UU PatenAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait pembatalan/penghapusan paten terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan/penghapusan paten terdaftar dalam putusan Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Paten/2023/PN Niaga Surabaya. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder, sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data berupa putusan Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Paten/2023/PN Niaga Surabaya. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif, normatif, logis dan sistematis. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode yang bersifat deduktif, artinya penulis menarik kesimpulan dari umum ke khusus. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum terkait pembatalan/penghapusan paten menurut Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten bahwa pembatalan paten diajukan oleh pihak ketiga yang memiliki kepentingan dengan paten yang digugat pembatalan/penghapusannya melalui Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 132 ayat (2). pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan/penghapusan paten dalam putusan Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Paten/2023/PN Niaga Surabaya telah memberikan amar putusan yang adil dan benar yaitu mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan membatalkan/menghapuskan paten Nomor IDP000037360 dengan Judul Invensi “Sistem dan Metode Memanajemen Transaksi Pelanggan dengan Penyedia Layanan”.References
--------, Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten.
--------, Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
--------, Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
--------, Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
--------,Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Ardani, Alif Muhammad, “Penghapusan Paten Terdaftar di Indonesia: Perkembangan dan Penyebabnya” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1, 2019.
Atsar, Abdul, Hukum Paten, Deepublish, Yogyakarta, 2022.
Budiartha, I Nyoman Putu, Hukum Outsourcing, Setara Pers, Malang, 2016.
Campell, Henry, Black’s Law Dictionary, Revision Fourth Edition, West Publishing Co, St. Paul Minnesota, 1986.
Christian, Rhendra, Tinjauan Yuridis Tentang Pemberian Hak Paten Sebagai Pelindungan Hukum Bagi Penemu di Bidang Teknologi, CV. Garuda Mas Sejahtera, Surabaya, 2015.
Demmassabu, Valentino M, “Penghapusan Lisensi Paten Oleh Pemegang Paten Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Paten” Lex Privatum Vol. V/No. 2, 2017.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Empat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Djumadi, Hubungan Hukum: Pemberi Kerja-Pekerja/Peneliti Selaku Inventor Dalam Perspektif Hak Paten, https://repodosen.ulm.ac.id/bitstream/ handle/123456789/17943/Hubungan%20Hukum%20Pemberi%20Kerja-Pekerja.pdf, diakses tanggal 29 Maret 2025.
Fuller, Lon, The Morality of Law, Yale University Press, New Heaven, 1971.
Hidayah, Khoirul, Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia dan Kajian Undang-Undang dan Integrasi Islam, UIN-Maliki Press, Malang, 2013.
Kansil, Cst, et al, Kamus Istilah Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Mahfud, Mahdi Bin Achmad dan Vinaricha Sucika Wiba, Teori Hukum dan Implementasinya, R.A.De.Rozarie, Surabaya, 2015.
Meuwissen, Sidharta Arief, Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Nungraha, Andi Muhammad Reza Pahlevi, “Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia” Jurnal Binamulia Hukum, Volume 11, Nomor 1, 2022.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah.
Pranacitra, Rendy Analisis Yuridis, “Pembatalan Pendaftaran Paten Sederhana”, Jurnal Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2022.
Purwaningsih, Endang, Seri Hukum Hak Kekayaan Intelektual:Hukum Paten, CV. Mandar Maju, Bandung, 2015.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006.
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Rhiti, Hyronimus, Filsafat Hukum, Universitas Atma Jaya, Yokyakarta, 2011, hlm. Lihat Theo Hujbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Saidin, OK, Aaspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.
Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan ke-XX, PT. Intermasa, Jakarta, 1985.
Subekti, R, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Cetakan Ketigapuluhsatu, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Sudaryat, Kekayaan Intelektual Teory, Pengaturan, dan Praktik di Indonesia, Nuansa Cedekia, Bandung, 2024.
Suhardin, Yohanes, “Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 25, No. 3, 2007.
Susanto, Nur Agus, “Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus ST”, Jurnal Yudisial, Vol. 7, No. 3, 2014.
Sutedi, Adrian, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.