KEKUATAN HUKUM AKTA PENGAKUAN UTANG SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI PENGADAAN SAPI DAN DAGING BEKU
(Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Pml)
Keywords:
kekuatan hukum, akta pengakuan utang, wanpresatasi, perjanjian investasiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum Akta Pengakuan Utang dalam menyelesaikan wanprestasi pada perjajian kerja sama dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi terkait akta pengakuan utang pada perjanjian kerja sama yang dibuat dihadapan notaris berdasarkan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Pml. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian untuk penemuan hukum in concreto yang meletakkan putusan hakim sebagai sistem hukum. Sumber data dalam penelitian ini berupa Putusan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Pml, keseluruhan data digabungkan dengan 3 jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat yang digunakan untuk memperoleh data sekunder yaitu studi dokumentasi dengan memfotocopy Putusan tersebut dan mempelajarinya. Analisis data dilakukan secara deskriptif, normatif, logis, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum Akta Pengakuan Utang dalam menyelesaikan wanprestasi pada perjanjian kerja sama pada Putusan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Pml yaitu memiliki kekuatan yang setara dengan putusan hakim, yang mempunyai kekuatan eksekutorial, mengikat serta pembuktian. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yaitu Tergugat dinyatakan wanprestasi karena tidak mengembalikan seluruh modal investasi dan tidak membayar profit yang didasarkan pada Akta Pengakuan Utang. Namun gugatan Penggugat dikabulkan sebagian hakim menetapkan pembayaran sebesar Rp.1.100.750.000 tidak sesuai dengan permintaan Penggugat sebelumnya sebesar Rp.1.211.150.000 karena hakim menilai bahwa setelah munculnya bukti berupa Akta Pengakuan Utang, perjajian kerja sama tersebut sudah selesai dan menjadi utang piutang. Maka profit yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dihitung sampai dengan munculnya Akta Pengakuan Utang tersebut.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, 2012, Hukum Harta Kekayaan, Menurut Sistematika KUHPerdata dan Perkembangannya, PT Refika Aditama, Bandung.
, 2018, Metode Penelitian Hukum, Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, PT Rafika Aditama, Bandung.
Erwin, 2021, Pengantar Hukum Bisnis, Cendekia Pres, Bandung.
Jamilah, F, 2014, “Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis”, Medpress Digital, Yokyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Musrid, Fadillah, 2022, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam, Media Sains Indonesia, Bandung.
Safira, Martha Eri, 2017, Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo.
Setiawan, I Ketut Oka, 2015, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sidabalok, Janus dan Sirait, Ratna, 2019, Hukum Perdata, Menutut KUHPerdata dan Perkembangannya di dalam Perundanf-undangan Indonesia, USU Press, Medan.
, dkk, 2023, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Yayasan Kita Menulis, Medan.
Simanjuntak, P, N, H, 2017, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta.
Subekti, R, 2005, Hukum Perjanjian, Intermana, Jakarta.
Subekti, R, dan Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Balai pustaka, Bandung.
Supramono, G, 2014, Perjanjian Utang Piutang, Kencana, Jakarta.
HIR (Herzine Inlandsch Reglement. RBG (Reglement Voor De Buitengewesten).
Repubulik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Subekti dan Tjitrosudibio R, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Balai Pustaka, Jakarta
Asmaul Husnah, “Kekuatan Hukum Eksekusi Jaminan Akta Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Kredit (Studi Penelitian di PT Bank Mandiri Kantor Cabang Pemantu Matang Geulumpang Dua Kabupaten Bireuen Aceh)”, Ilmu Hukum Prima (IHP), 3.2, (2020).https://doi.org/10.34012/jihap.v3i2.1290.
Elvia Puspita Siregar, dkk, “Kedudukan Hukum Akta Pengakuan Hutang yang dibuat di hadapan Notaris (Studi Kasus Perkara Mahkamah Agung Nomor:2956/K/Pdt/2013)”. Unes Law Review: Jurnal, Vol.6,No.2, Desember, (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Elza Sylvania Pittaloka, “Permasalahan dalam Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang”, Privat Law, Vol. IV No. 1 Januari-Juni (2016). https://www.neliti.com/publications/164509/permasalahan-dalam-pelaksanaan-eksekusi-grosse-akta-pengakuan-hutang.
Farrel Farandy, dkk, “Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Perjanjian”, Desember,(2023). https://www.researchgate.net/publication/376173100.
Kurnaliah dan Aminah, “Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang(Studi Putusan MA No.04/PDT.G/2017/PN.Btg)”, Notarium, Vol. 17 No. 2, (2024). https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.52313.
Putri Angarini P. dan Bambang S, Tinjauan Terhadap Akta Pengakuan Utang dalam Perjanjian Pembiayaa, Jurnal Projudice Volume 3 No. 1 Oktober 2021. https://jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/index.php/JurnalProjudice/article/view/105
Putu Devi Yustusia Utami, “Kedudukan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Notariil dalam Pemberian Kredit Perbankan”, Acta comitas, (2018). https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p15.
Roulinta Yesvery Sinaga, “Dualisme Makna Akta Pengakuan Hutang”, Pattimura Legal Jurnal, Vol. 1 No. 3, Desember, (2022). https://doi.org/10.47268/pela.v1i3.7506.