TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HAM TERHADAP PEKERJA MIGRAN NON-PROSEDURAL

Authors

  • Arif Budiman Simamora Magister Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran Indonesia, Non-Prosedural, Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hukum

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural merupakan isu krusial dalam hukum nasional dan internasional, mengingat kerentanan kelompok ini terhadap eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan PMI non-prosedural melalui perspektif teori-teori HAM, serta menilai sejauh mana sistem hukum Indonesia telah mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan terhadap PMI telah diatur dalam berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights 1948 dan Konvensi Pekerja Migran 1990, serta dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran hukum calon PMI, serta maraknya praktik percaloan dan perdagangan orang. Melalui pendekatan teori hak kodrati, positivisme hukum, negara kesejahteraan, dan teori kewajiban negara, dapat ditegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak PMI tanpa diskriminasi status. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan yang terintegrasi dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia guna mewujudkan perlindungan HAM yang efektif dan berkeadilan bagi PMI non-prosedural.

References

Migrant Care. Laporan Survei Pengetahuan Calon Pekerja Migran Indonesia tentang Kontrak Kerja. Jakarta, 2021.

Nurfitriani, dkk. “Penegakan Hukum terhadap Perekrutan Ilegal PMI.” Jurnal Hukum IUS, 2020, 105–110.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. Universal Declaration of Human Rights. 1948. Diakses 30 Mei 2025. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. 1990. Diakses 30 Mei 2025. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-convention-protection-rights-all-migrant-workers-and-members-their-families.

Downloads

Published

2026-02-19

Issue

Section

Articles