PRINSIP HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

Authors

  • Christopher Panal Lumban Gaol Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
  • Mancur Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Kepailitan, UUKPKPU, Kreditor, Debitor, Kepastian Hukum

Abstract

Kepailitan merupakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan utang-piutang debitor yang tidak mampu membayar kewajibannya kepada lebih dari satu kreditor secara kolektif. Penelitian ini menganalisis prinsip dan syarat kepailitan dalam hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan metode penelitian hukum normatif, hasil kajian menunjukkan bahwa kepailitan berlandaskan prinsip paritas creditorium, pari passu prorata parte, structured creditors, debt collection, dan debt pooling yang mengatur pembagian harta pailit secara proporsional. Syarat kepailitan cukup dibuktikan dengan adanya minimal dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kepailitan dengan demikian berfungsi menjamin kepastian dan keadilan dalam penyelesaian utang-piutang..

References

Abdurrauf, Mursal, Revitalisasi Perbuatan Hukum Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah, Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, Volume 10, Nomor 1, 2023.

Asmin, Benedict Artika Sari, Salma Setiawati, Yustince Burnama, Analisis Hukum Perdata Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 Juni, 2024.

Christian Ronald, Fauzie Yusuf Hasibuan, Nur Hakim, Implementasi Putusan PKPU Oleh Pengadilan Niaga terhadap Pihak yang Masih dalam Sengketa Keperdataan, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Volume 2 No. 8, 2025.

Dona Rahma, Kewenangan Hukum Kreditor Jika Debitor Dinyatakan Pailit, Jurnal HAM dan Ilmu Hukum Jurisprudentia.

Fedriyanti, Irma, Sutiarnoto, Surya Perdana, Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Debitor terhadap Kreditor (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 443K/Pdt.Sus/2012), Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 3, No. 3, 2021.

Haider, Edwardo Cipta, Muhammad Fauzi, Steven Doorson, Reza Ramdan Gumilar, Yosua Simamora, Kepalitan Dan Penyelesaian Utang Bumn: Tinjauan Hukum Mengenai Pengecualian Status Palit, Global Research and Innovation Journal (GREAT) Volume 1, Nomor 2, 2025.

Harir, Moh, Soegianto Soegianto, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, Miftah Arifin, Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit, Jurnal USM Law Review Vol 8 No 2, 2025.

Hermawan, Muhammad Bayu, Pengaturan Hukum terhadap Hak Kreditur Konkuren yang Dirugikan dalam Rangka Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan, Iblam Law Review, Volume 5, Nomor 3, 2025.

Ilmiati, Sistem Pengawasan Lembaga Peradilan Di Indonesia, Bilancia, Vol. 11 No. 1, 2017.

Jaya, Bakhtiar Jangkap dan Hendri Darma Putra, Implikasi Yuridis Ekonomis Penetapan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bundel Pailit Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4, 2025.

Limbong, Albert Sintong, Handar Subhandi Bakhtiar, Analisis Perbandingan Kepailitan Harta Peninggalan Antara Hukum Indonesia dan Malaysia, Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik Volume. 2 Nomor. 2, 2025.

Muryati, Dewi Tuti, Dhian Septiandani, Efy Yulistyowati, Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 19, Nomor 1, 2017.

Najib, Shihaf Ismi Salman, Ahmad Syaifudin dan Benny Krestian Heriawanto, Pelanggaran Itikad Baik dalam Subrogasi dan Novasi Subjektif Aktif Sebagian pada Concursus Creditorium Permohonan Pailit, Notaire, 8 (2), 2025.

Nasyith, Ramdhan Mahardika, Russel Dante Wiranatakusumah, Telly Augustine, Triswer, Reformasi Sistem Kepailitan Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Dan Kepastian Hukum Bagi Kreditor Dan Debitor, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora Vol. 5, No. 2, 2025.

Purba, Benyamin, John Pieries, Wiwik Sri Widiarty, Kedudukan Karyawan Sebagai Kreditur Preferen Akibat Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Suatu Perusahaan, ARL, Vol. 8 No. 12, 2024.

Riyadia, Alya Afifa, Aulia Az-zahra, Bilhaya athar, Gilang Annugrah, Mayluna Ardiaty, Helfira Citra, Penerapan Hukum Kepailitan Dalam Penyelesaian Utang-Piutang, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, Vol. 3 No. 1, 2025.

Rusli, Tami, Hukum Kepailitan di Indonesia, Universitas Bandar Lampung Press, Lampung, 2019.

Saputra, Fernando Deon, Pertentangan Kewenangan Penyitaan Dalam Perkara Pidana Dan Kepailitan: Analisis Yuridis Normatif, Jurnal Media Akademik (Jma) Vol.4, No.1, 2026.

Slamet, Sri Redjeki, Fitri Olivia, Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Masa Pandemi, jakarta, Lex Jurnalica Volume 18 Nomor 3, Desember 2021.

Sompie, Ray Marcel Gilbert, Edwin Neil Tinangon, Hironimus Taroreh, Analisis Yuridis Tindakan Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Perampasan Di Manado, Lex Privatum Vol.13 No.04, 2024.

Sudiarto, H. Pengantar Hukum Kepailitan Di Indonesia, Tim Mataram University Press, Mataram, 2022.

Sutrisno, Arfan Syarif, Ferdi, Pembuktian Sederhana Dalam Kasus Kepailitan, Ekasakti Legal Science Journal, Vol. 2, No. 2, 2025.

Wulandari, Magvirah Dwi, Abdul Qaha, Hasnan Hasbi, Tinjauan Hukum Dalam Proses Kepailitan Terhadap Kedudukan Kreditur Dan Debitur Guna Pemenuhan Hak Atas Aset Boedel Pailit, Jurnal Dialogica Volume I Issue 1, 2025.

Yosandra, Dwi Suci Annisa dan Ferikawita M. Sembiring, Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Financial Distress (Studi Pada Beberapa Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia), Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi, Vol. 14, No. 1, 2022

Downloads

Published

2026-02-19

Issue

Section

Articles