PENGGUNAAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS DALAM PERDAGANGAN DIGITAL TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
berkeadilan, perdagangan digital, perwujudan, teori keadilan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perdagangan digital berkeadilan terkait dengan perlindungan konsumen, dan penggunaaan teori John, Rawls untuk mewujudkan perdagangan digital yang berkeadillan. Penelitian ini mengkaji hukum dari aspek normatif (law in book) yang bersumber dari bahan hukum. Pendekatan yuridis-analitis digunakan untuk memberikan argumentasi terhadap bentuk perdagangan digital yang berkeadilan dan penggunaan teori keadilan untuk mewujudkan perdagangan digital berkeadilan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perdagangan berkeadilan adalah perdagangan yang menggunakan sistem e-commerce yang menjunjung tinggi kesetaraan transparansi, keamanan data, dan persaingan usaha yang sehat. Penggunaaan teori John Rawls untuk mewujudkan perdagangan berkeadillan sebagai kerangka filosofis dalam kesetaraan kesempatan, perlindungan pihak lemah, sesuai prinsip perbedaan sosial dengan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat paling rentan.References
-------------------------------------, Hukum Harta Kekayaan, menurut Sistematikan KUH Perdata, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2012,
----------------------, Sosiologi Hukum: Esai-Esai Terpilih, (Yogyakarta : Genta Publishing), 2010.
Abdul Halim Barkatullah. Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam Transaksi Ecommerce. FH UII Press : Yogyakarta. 2009.
Ahmad Ansyari Siregar, “Keabsahan Jual beli online ditinjau dari undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Jurnal ilmiah Advokasi Volume 7 No. 2 (September 2019) : 116, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/issue/view/85.
Ahmad Ansyari Siregar. Keabsahan Jual beli online ditinjau dari undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Jurnal ilmiah Advokasi Volume 7 No. 2 September 2019.
Ahmad Zein, Yahya. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce: Dalam Transaksi Nasional & Internasional, (Bandung : Mandar Maju), hlm. 22.
Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama : Bandung. 2005.
Aulia, M. Zulfa , “Ulasan Tokoh dan Pemikiran Hukum Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa,” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1 (2020): 201-236, https://doi.org/0.22437/ujh.3.1.201-236
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Daniel Alfredo Sitorus. Perjanjian Jual beli Melalui Internet (E-Commerce) ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Tesis. Universitas Atmajaya : Yogyakarta. 2015.
Desy Ary Setyawati dkk. Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Syah Kuala Volume 1 Nomor 3 Desember 2017.
Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. Gravindo Persada : Jakarta. 2008.
Gie-, The Liang, Teori-teori tentang Keadilan, (Yogyakarta : Super Sukses), 1982.
Hardjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya : Bina Ilmu), 1987.
Haris Faulidi Asnawi. Transaksi Bisnis ECommerce Perspektif Islam. Magistra Insania Press : Jakarta. 2004
Holijah. Pengintegrasian Urgensi dan Eksistensi Tanggung Jawab Mutlak Produk Barang Cacat Tersembunyi Pelaku Usaha dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi. Volume 14 Nomor 1 Januari 2014
Ita Susanti, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Sigma-Mu Volume 9, Nomor 1, (Maret 2017) : 22, https://doi.org/10.35313/sigmamu.v9i1
Ita Susanti. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindunhan Konsumen juncto UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu Vol.9 No.1 Maret 2017.
Mansur, Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. (Bandung : Refika Aditama), 2005.
Mariam Darusbadrilzaman dkk. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bhakti : Bandung. 2001.
Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group), 2014.
Moh. Anwar. Tinjauan Yuridis Tanggung Gugat Keperdataan Jika Terjadi Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli online. Tesis. Universitas Wiraraja : Sumenep. 2014.
Muhammad Ikbal . Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakaat Ekonomi ASEAN 2015. Jurnal Al’Adl Volume VII Nomor 14, Juli- Desember 2015.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Bina Ilmu : Surabaya. 1987.
Putera Astomo. “Pembentukan Undang-undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi,” Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 3 (September 2014) : 578, https://doi.org/10.31078/JK1139.
Putera Astomo. Pembentukan Undang-undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi. Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 3 September 2014.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta : Penerbit Buku Kompas), 2006.
Rahendro Jati. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-undang yang Responsif. Jurnal Rechtsvinding Volume 1 Nomor 3 Desember 2012.
Rawls, A., John, Rawls, Theory of Justice, (London: Oxford University), 1973.
Rifan Adi Anugrah dkk, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online, Jurnal Serambi Hukum Volume 08 Nmor. 2, (Agustus 2014- Januari 2015) : 32, https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH
Rifan Adi Anugrah dkk, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online , Jurnal Serambi Hukum Vol. 08 NO. 2, Agustus 2014- Januari 2015
Rifan Adi Nugraha dan Jamaluddin Mukhtar. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Online. Jurnal Serambi Hukum Volume 8 No. 2 Agustus 2014- Januari 2015.
Roberto Ranto. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Alethea Voluime 2 Nomor 2 Februari 2019
Setia Putra. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 2 Februari- Juli 2014
Setiardja, Gunawan, A., Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Cetakan Kedua, (Yogyakarta : Kanisius), 2001.
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen. Citra Aditya Bakti : Bandung. 1999.
Trivena Gabriela Miracle Tumbel, “Perlindungan Konsumen Jual Beli Online dalam Era Digital 4.0,” Lex Et Societatis Volume VIII, Nomor 3 (Jul-Sept 2020) : 104, https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29507
Yahya Ahmad Zein. Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa E-commerce Dalam Transaksi Nasional & Internasional . Mandar Maju : Jakarta. 2009
Yohanes Suhardin, “Konsep Keadilan dari John Rawls dengan Keadilan Pancasila (Analisis Komparatif), Fiat Iustitia: Jurnal H,ukum, Volume 3 No. 2 (Maret 2023) : 207, https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2535







