PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAM INTERNASIONAL

Authors

  • Ernita Harefa Magister Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Hak Asasi Manusia, Perempuan dan Anak, Protokol Palermo, Prinsip Non-Punishment

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan. Indonesia, sebagai negara pihak pada berbagai instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), dan Convention on the Rights of the Child (CRC), memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan berperspektif HAM bagi korban TPPO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi standar hukum HAM internasional dalam perlindungan korban TPPO di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengadopsi berbagai prinsip perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi kelemahan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan khusus korban perempuan dan anak serta penerapan prinsip non-punishment. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan yang lebih terintegrasi, berorientasi pada korban, dan selaras dengan standar hukum HAM internasional guna menjamin pemulihan, keadilan, dan perlindungan yang berkelanjutan bagi korban TPPO di Indonesia.

References

Eliwarti, E., and F. A. Suranta. “Perlindungan Saksi Korban dan Restitusi dalam Tindak Pidana Trafiking (Studi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam).” Jurnal Mercatoria 2, no. 1 (2009): 35–50.

Inter-Agency Coordination Group Against Trafficking in Persons (ICAT). 20th Anniversary of the Trafficking in Persons Protocol: An Analytical Review. N.p.: ICAT, 2020.

Julia, N. G. Perlindungan Perempuan dari Kejahatan Perdagangan Perempuan (Women Trafficking) Menurut Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Implementasinya di Indonesia. Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin, 2022.

Komnas Hak Asasi Manusia. Jalan Terjal Efektivitas Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jakarta: Komnas HAM, 2024.

Muladi, and Diah Sulistyani R. S. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung: Penerbit Alumni, 2021.

Oktavian, A. “International Law and Human Trafficking: Prevention and Control in Indonesia.” Russian Law Journal 12, no. 1 (2024): 577-585.

Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. Accessed November 9, 2025.

Qc, F. G., T. Harré, N. Naibaho, J. Muraszkiewicz, and N. Boister. “Is the Law an Ass When It Comes to Mules? How Indonesia Can Lead a New Global Approach to Treating Drug Traffickers as Human Trafficked Victims.” Asian Journal of International Law 8, no. 1 (2018): 166-188.

Rahardjo, L. M. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan dengan Profesi Pekerja Rumah Tangga Akibat Eksploitasi Perdagangan Orang.” Journal of Law and Islamic Law 1, no. 2 (2023): 109-132.

Susilo, R. A. Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Trafficking dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Doctoral dissertation, Brawijaya University, 2016.

United Nations Office on Drugs and Crime. “The Protocol for Human Trafficking.” Accessed November 9, 2025.

United Nations Office on Drugs and Crime. “Protection under the Protocol against Trafficking in Persons.” Accessed November 9, 2025.

Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Yuliartini, N. P. R. “Legal Protection for Women and Children as Victims of Human Trafficking in Indonesia.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 24 (2021): 1-9.

Yumna, L. N., I. Dwiprigitaningtias, and H. D. Saputro. “Perlindungan Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Penyintas Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Ditinjau dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).” Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2024)

Downloads

Published

2026-02-19

Issue

Section

Articles