PENGERTIAN ASURANSI DALAM USAHA JASA KEUANGAN
Keywords:
Asuransi, UU Perasuransian, Insurable Risks, Perlindungan Pemegang Polis, Kepastian HukumAbstract
Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Undang-undang ini memuat pengaturan komprehensif mengenai ketentuan umum, ruang lingkup usaha perasuransian, program asuransi wajib, perlindungan pemegang polis, profesi penunjang, serta pengawasan industri asuransi, termasuk asuransi syariah. Secara konseptual, asuransi merupakan perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan imbalan premi sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 246 KUHD. Namun demikian, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Hanya risiko yang memenuhi kriteria tertentu (insurable risks), seperti memiliki nilai finansial, bersifat murni, homogen, dapat diukur, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, serta didukung oleh adanya kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perasuransian di Indonesia bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pemegang polis, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi secara adil dan akuntabel.References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi. Hukum Perasuransian di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Purba, Radiks. Mengenai Asuransi Angkutan Darat dan Udara. Jakarta: Djambatan, 1997.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Sentosa Sembiring. Hukum Asuransi. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Jakarta: OJK







