PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI TERKAIT KONOSEMEN/BILL OF LADING DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT (STUDI PUTUSAN NO.648/PDT.G/2021/PN SBY)

Authors

  • Maranatha Purba Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
  • Vinensi Patricia Purba Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Konsumen, Pengangkutan Laut, Alat Bukti, Wanprestasi, Pertimbangan Hukum, Penyelesaian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan konosemen/bill of lading sebagai alat bukti sengketa wanprestasi dalam pengangkutan laut menurut KUHDagang dan Putusan No.648/Pdt.G/2021/PN Sby dan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi terkait konosemen/bill of lading dalam putusan No.648/Pdt.G/2021/PN Sby.Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian untuk penemuan hukum In Concreto dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat yang digunakan Alat yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah studi dokumentasi yang dimaksud di sini adalah Putusan Pengadilan Negeri No. 648/Pdt.G/2021/PN Sby. Analisis data dilakukan secara deskriptif, normatif, logis, dan sistematis untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konosemen/Bill of Lading sebagai alat bukti utama dalam sengketa wanprestasi pengangkutan laut. Konosemen diakui tidak hanya sebagai bukti penerimaan dan kepemilikan barang, tetapi juga sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak yang terlibat. Dalam perkara ini, hakim menerima tujuh dokumen konosemen beserta syarat dan ketentuannya sebagai bukti sah dan mengikat, serta menetapkan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena memberikan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan menghukum Tergugat membayar ganti rugi, namun menolak permohonan uang paksa, sita jaminan, dan pelaksanaan putusan serta-merta karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

References

_____________, “Bill of Lading”, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, https://luk.staff.ugm.ac.id/bahasa/Indonesia/2008Depdiknas-KamusBahasaIndonesia.pdf, diakses tgl. 13 Mei 2025.

_______________, 2014, Kitab Undang Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Kepailitan.

_______________, 2018, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.

_______________, Putusan Mahkamah Agung Nomor 716 K/Pdt/1984.

_______________, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Aljufr, Muhamad Rizal, 2020, "Tanggungjawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut", Lex Privatum, Vol. VIII, No. 2.

Ayu, FeviLia Dea, Ida Ayu Putu Widiati & I Wayan Arthanaya, 2020, “Prosedur Penerapan Dokumen Bill Of Lading Dalam Aktivitas Ekspor-Impor”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2 No. 1.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, 2012, Hukum Harta Kekayaan Menurut Siatematika KUH Perdata dan Perkembangannya, PT. Refika Aditama, Bandung.

Diamar, Raisha Puti, Purnama Trisnamansyah & An-An Chandrawulan, 2020, “Konosemen Dan Perkembangannya Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan Indonesia”, Lex Jurnalica, Vol. 17. No. 2.

F.D.C. Sudjatmiko, 2017, Pokok-Pokok Pelayaran Niaga, CV. Akademika Pressindo, Jakarta.

Hatta, Muhammad, Dewi Astutty Mochtar & Mohammad Ghufron AZ, 2021, "Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Pada Pengangkutan Laut Di Indonesia", Bhirawa Law Journal, Vol. 2, Issue. 1.

Jenia, Kineindy Maurin, 2021, “Tinjauan Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Perusahaan Pelayaran Sebagai Pengangkut (Carrier) Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut Kepada Penerima (Consignee) Berdasarkan Bill of Lading", Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Keraf, Florensia Martha, 2024, “Peranan Bill of Lading (B/L) Dan Konosemen Dalam Kelancaran Pengiriman Barang Di PT Lyon Oceanic Trans (LOT)”, Laporan Magang, Stia Dan Manajemen Kepelabuhanan Stiamak, Surabaya.

Kesaulya, Clara & Lena Claudia Angwarmasse, 2023, "Tanggung Jawab Penyelenggara Pengangkutan Laut terhadap Angkutan Barang dengan Menggunakan Peti Kemas", Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No. 1.

Kursani, H. Yusuf & Wildani Khotami, 2018 “Penerbitan Dan Penyerahan Bill of Lading Dalam Kegiatan Pengiriman Muatan Curah Batu Bara Pada Pt. Arpeni Pratama Ocean Line”, Laporan Penelitian, Akademi Pengangkutan laut Nusantara, Banjarmasin.

M prawino, “Pengertian Penelitian: Definisi, Tujuan, dan Ciri-ciri penelitian”, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-penelitian, diakses tgl. 07 April 2025.

Martono, Nanang, 2010, Penelitian Kualitatif Analisis Isi Dan Analisis Data Sekunder: Cet Ke-1, Pt. Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nabila, 2015, “Wanprestasi Pada Suatu Bill of Lading Dalam Pengangkutan Barang Melalui Laut”, Pakuan Law Review, Vol. 1, No. 2.

Nugroho, Sigit Sapto & Hilman Syahrial Haq, 2019, Hukum Pengangkutan Indonesia Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara, Pustaka Iltizam, Lombok.

Paendong, Kristiane & Herts Taunaumang, 2022, “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol.10, No. 3.

Permatasari, Erizka, “Mengenal Bill of Lading: Definisi, Isi, dan Fungsinya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-ibill-of-lading--i-definisi--isi--dan-fungsinya, diakses tgl. 04 April 2024.

Prahu Hub, “Apa Itu Bill of Lading Dalam Pengiriman Barang?”, https://www.prahu-hub.com/apa-itu-bill-of-lading/, diakses tgl. 05 April 2025.

Purwosutjipto, H.M.N., 2008, Pengertian Pokok Hukum Dagang 3 Hukum Pengangkutan, Djambat, Jakarta.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, “Wanprestasi”, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, https://luk.staff.ugm.ac.id/bahasa/Indonesia/2008Depdiknas-KamusBahasaIndonesia.pdf, diakses tgl. 13 Mei 2025.

R. Subekti, Tjitrosudibio. R, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan

Rani, “Tinjauan Yuridis Fungsi Konosemen Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Di Laut”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 6, Vol. 2,2014.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkatan Laut.

Shippingcargo.co.id, “Pentingnya Bill of Lading dalam Transaksi Pengangkutan Barang Internasional”, https://shippingcargo.co.id/posts/329471/pentingnya-bill-of-lading-dalam-transaksi-pengangkutan-barang-internasional, diakses tgl. 06 April 2025.

Subekti, R., 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Waresix, “Bill of Lading: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Peran Pentingnya” https://www.waresix.com/bill-of-lading/, diakses tgl. 05 April 2025.

Waspodo, Djoko, 1989, “Arti Pentingnya Konosemen Di dalam Penyerahan Barang Oleh Pengangkut Di Laut”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Widiarty, Wiwik Sri, 2024, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Publika Global Media, Yogyakarta

Downloads

Published

2026-02-19

Issue

Section

Articles