ANALISIS DAMPAK DIGITALISASI PERADILAN TERHADAP AKSES KEADILAN DAN PRINSIP PERADILAN YANG ADIL BAGI PENCARI KEADILAN
Keywords:
Prinsip Non-Punishmentdigitalisasi peradilan, akses keadilan, fair trial, e-Court, e-LitigationAbstract
Digitalisasi peradilan merupakan bagian dari kebijakan reformasi peradilan yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman serta memperluas akses keadilan bagi pencari keadilan. Penerapan sistem peradilan elektronik melalui e-Court dan e-Litigation oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan perubahan mendasar dalam mekanisme berperkara, yang pada sisi lain juga menimbulkan implikasi yuridis terhadap pemenuhan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh digitalisasi peradilan terhadap akses keadilan serta implikasinya terhadap prinsip peradilan yang adil dalam sistem peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan pada prinsipnya berkontribusi positif dalam memperluas akses keadilan melalui penyederhanaan prosedur berperkara, pengurangan biaya perkara, dan penghapusan hambatan geografis. Namun demikian, efektivitas digitalisasi peradilan masih menghadapi kendala berupa kesenjangan digital, keterbatasan literasi teknologi masyarakat, serta kesiapan aparatur peradilan. Selain itu, dari perspektif prinsip fair trial, digitalisasi peradilan memiliki implikasi yang bersifat ambivalen, karena di satu sisi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi di sisi lain berpotensi mempengaruhi kualitas pemeriksaan perkara dan pemenuhan hak-hak prosedural para pihak. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa digitalisasi peradilan harus diimbangi dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kebijakan afirmatif agar tidak mengurangi substansi keadilan dan perlindungan hak asasi pencari keadilan.References
Asshiddiqie, Jimly. (2009). Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
-----------------------. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Arief, Barda Nawawi. (2016). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Harahap, M. Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
------------------------. (2014). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Umum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
--------------. (2018). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Mochtar, K. (2017). Peradilan Modern dan Reformasi Peradilan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
----------------------. (2010). Hukum dan Masyarakat: Telaah Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ridwan, H. R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Santoso, B. (2019). E-Court dan E-Litigation: Inovasi Layanan Hukum di Era Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, Soerjono. (2011). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
------------------------. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Cappelletti, Mauro, & Garth, Bryant G. (1978). “Access to Justice: The Newest Wave in the Worldwide Movement to Make Rights Effective.” Buffalo Law Review.
Lubis, H. (2020). “Digitalisasi Peradilan dan Akses Keadilan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan.







