KONSEP DASAR TERKAIT DUE PROCESS OF LAW

Authors

  • Rustam Efendi Turnip Program Studi Doktor Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Keywords:

Due Process of Law, Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Peradilan Pidana, Keadilan Prosedural

Abstract

Due process of law merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin bahwa setiap proses hukum dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan guna melindungi hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Prinsip ini berakar dari Magna Charta 1215 dan berkembang melalui berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Bill of Rights, Habeas Corpus Act, Universal Declaration of Human Rights 1948, dan International Covenant on Civil and Political Rights 1966. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis konsep dasar due process of law serta implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa due process of law tidak hanya menekankan keadilan prosedural, seperti hak atas bantuan hukum, asas praduga tak bersalah, dan persamaan di hadapan hukum, tetapi juga mengandung dimensi substantif yang menuntut hasil putusan yang adil dan tidak diskriminatif. Meskipun secara normatif prinsip ini telah diakomodasi dalam UUD 1945, KUHAP, dan berbagai peraturan terkait, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan kualitas aparat, akses bantuan hukum, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, penguatan penerapan due process of law menjadi elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

References

Abdurrauf, Mursal, Revitalisasi Perbuatan Hukum Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah, Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, Volume 10, Nomor 1, 2023.

Asmin, Benedict Artika Sari, Salma Setiawati, Yustince Burnama, Analisis Hukum Perdata Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 Juni, 2024.

Christian Ronald, Fauzie Yusuf Hasibuan, Nur Hakim, Implementasi Putusan PKPU Oleh Pengadilan Niaga terhadap Pihak yang Masih dalam Sengketa Keperdataan, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Volume 2 No. 8, 2025.

Dona Rahma, Kewenangan Hukum Kreditor Jika Debitor Dinyatakan Pailit, Jurnal HAM dan Ilmu Hukum Jurisprudentia.

Fedriyanti, Irma, Sutiarnoto, Surya Perdana, Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Debitor terhadap Kreditor (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 443K/Pdt.Sus/2012), Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol 3, No. 3, 2021.

Haider, Edwardo Cipta, Muhammad Fauzi, Steven Doorson, Reza Ramdan Gumilar, Yosua Simamora, Kepalitan Dan Penyelesaian Utang Bumn: Tinjauan Hukum Mengenai Pengecualian Status Palit, Global Research and Innovation Journal (GREAT) Volume 1, Nomor 2, 2025.

Harir, Moh, Soegianto Soegianto, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, Miftah Arifin, Konflik Norma (Antinomy Normen) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit, Jurnal USM Law Review Vol 8 No 2, 2025.

Hermawan, Muhammad Bayu, Pengaturan Hukum terhadap Hak Kreditur Konkuren yang Dirugikan dalam Rangka Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan, Iblam Law Review, Volume 5, Nomor 3, 2025.

Ilmiati, Sistem Pengawasan Lembaga Peradilan Di Indonesia, Bilancia, Vol. 11 No. 1, 2017.

Jaya, Bakhtiar Jangkap dan Hendri Darma Putra, Implikasi Yuridis Ekonomis Penetapan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bundel Pailit Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4, 2025.

Limbong, Albert Sintong, Handar Subhandi Bakhtiar, Analisis Perbandingan Kepailitan Harta Peninggalan Antara Hukum Indonesia dan Malaysia, Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik Volume. 2 Nomor. 2, 2025.

Muryati, Dewi Tuti, Dhian Septiandani, Efy Yulistyowati, Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 19, Nomor 1, 2017.

Najib, Shihaf Ismi Salman, Ahmad Syaifudin dan Benny Krestian Heriawanto, Pelanggaran Itikad Baik dalam Subrogasi dan Novasi Subjektif Aktif Sebagian pada Concursus Creditorium Permohonan Pailit, Notaire, 8 (2), 2025.

Nasyith, Ramdhan Mahardika, Russel Dante Wiranatakusumah, Telly Augustine, Triswer, Reformasi Sistem Kepailitan Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Restoratif Dan Kepastian Hukum Bagi Kreditor Dan Debitor, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora Vol. 5, No. 2, 2025.

Purba, Benyamin, John Pieries, Wiwik Sri Widiarty, Kedudukan Karyawan Sebagai Kreditur Preferen Akibat Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Suatu Perusahaan, ARL, Vol. 8 No. 12, 2024.

Riyadia, Alya Afifa, Aulia Az-zahra, Bilhaya athar, Gilang Annugrah, Mayluna Ardiaty, Helfira Citra, Penerapan Hukum Kepailitan Dalam Penyelesaian Utang-Piutang, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, Vol. 3 No. 1, 2025.

Rusli, Tami, Hukum Kepailitan di Indonesia, Universitas Bandar Lampung Press, Lampung, 2019.

Saputra, Fernando Deon, Pertentangan Kewenangan Penyitaan Dalam Perkara Pidana Dan Kepailitan: Analisis Yuridis Normatif, Jurnal Media Akademik (Jma) Vol.4, No.1, 2026.

Slamet, Sri Redjeki, Fitri Olivia, Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Masa Pandemi, jakarta, Lex Jurnalica Volume 18 Nomor 3, Desember 2021.

Sompie, Ray Marcel Gilbert, Edwin Neil Tinangon, Hironimus Taroreh, Analisis Yuridis Tindakan Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Perampasan Di Manado, Lex Privatum Vol.13 No.04, 2024.

Sudiarto, H. Pengantar Hukum Kepailitan Di Indonesia, Tim Mataram University Press, Mataram, 2022.

Sutrisno, Arfan Syarif, Ferdi, Pembuktian Sederhana Dalam Kasus Kepailitan, Ekasakti Legal Science Journal, Vol. 2, No. 2, 2025.

Wulandari, Magvirah Dwi, Abdul Qaha, Hasnan Hasbi, Tinjauan Hukum Dalam Proses Kepailitan Terhadap Kedudukan Kreditur Dan Debitur Guna Pemenuhan Hak Atas Aset Boedel Pailit, Jurnal Dialogica Volume I Issue 1, 2025.

Yosandra, Dwi Suci Annisa dan Ferikawita M. Sembiring, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Financial Distress (Studi Pada Beberapa Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia), Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi, Vol. 14, No. 1, 2022

Downloads

Published

2026-02-19

Issue

Section

Articles