PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) TAHUN 2003

Authors

  • Anggiat Parulian Simanjuntak Kepolisian Republik Indonesia
  • Berlian Simarmata Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Elizabeth Ghozali Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

Perampasan Aset, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, UNCAC 2003, Tindak Pidana Korupsi, Asset Recovery

Abstract

Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena bertujuan tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery. Perkembangan hukum internasional melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yaitu perampasan aset tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Non-Conviction Based Asset Forfeiture berdasarkan UNCAC 2003 dan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi kesesuaiannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, putusan pengadilan, serta literatur yang berkaitan dengan perampasan aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakomodasi mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun pengaturannya masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya mengadopsi konsep in rem forfeiture sebagaimana diatur dalam UNCAC 2003. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset yang secara komprehensif mengatur mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture guna memperkuat efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

References

A. Buku

Adi. 2022, Pengertian Aset, Jenis-Jenis, Karakteristik & Menurut Para Ahli.

Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata. Cetakan Pe. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Atmasasmita, Romli. 2010. Korupsi, Good Governance, dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Cassella, Stefan D. 2013. Asset Forfeiture Law in the United States, Juris Publishing, New York.

Daniel, Elwi. 2011. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya. Cet ke 1. Jakarta: Rajawali Press.

Erwin, Muhammad. 2012. Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Fuady, Munir. 2021. Teori Hukum Pembuktian Pidana Dan Perdata. Cetakan Ke. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Abadi.

Gartland, Brenda. 2009. Asset Forfeiture: Rules and Procedures. Washington DC: Forfeiture Endangers Anerican Rights (FEAR).

Greenberg, Theodore S., Linda M. Samuel, Wingate Grand, and Larissa Gray. 2009. Stolen Asset Recovery, A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington DC: The World Bank & UNODC.

Hamidi, Jazim. Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks Yogyakarta. 2005.

Hamzah, Andi, 1991. Korupsi Di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Husein, Yunus. 2009. Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

------., 2019, Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 1–104.

Ibrahim, Johny. 2007. Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Marwan, Mas. 2014. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ghalia Indonesia, Bogor.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Moeljatno, Perbuatan Pidana.Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bima. 1983.

Mudzakkir, Dkk. “Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan).” 2008.

Muladi. 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mulyadi, Lilik. 2007. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik Dan Masalahnya). Bandung: PT. Alumni.

Nurdjana, IGM. 2009. Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana Dan Implikasinya Pada Penegakan HukumTindak Pidana Korupsi). Total Media. Yogyakarta.

Pradjonggo, Tjandra Sridjaja. Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Indonesia Lawyer Club (ILC). 2010.

Radbruch, Gustav. 1950. Legal Philosophy dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Harvard University Press.

Rawls, John2019. A Theory of Justice (Teori Keadilan). Edited by Uzair Fauzan and Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Siregar, Doli D. Manajemen Aset. Jakarta: Gramedia. 2004

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Theodore S, Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, and Larissa Gray. 2009. Stolen Asset Recovery, A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. The World Bank & UNODC, Washington DC.

Yanuar, M. Purwaning. (2015). Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Cetakan Ke. Bandung: PT. Alumni.

Yusuf, Muhammad. 2013. Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, PT Kompas Media, Jakarta.

Zaidan, M Ali. 2016. Kebijakan Kriminal. Edited by Tarmizi. Cetakan Pe. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Jurnal

A, Syaifulloh. 2019. “Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47-64.

Abdullah, & T Eddy. 2021. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.” Jurnal Ilmiah Advokasi 9 (1): 19–30.

Aliyth, Prakarsa, & Rena Yulia. 2017. “Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Prioris 6 (1).

Alldridge, P. (2003). Money Laundering Law: Forfeiture, Confiscation, Civil Recovery, Criminal Laundering and Taxation of the Proceeds of Crime. Bloomsbury Publishing.

Bernet, Tood. 2001. “Legal Fiction and Forfeiture: A Historical Analysis of the Civil Asset Forfeiture Reform Act.” 40 Duquesnes Law Review Fall.

Febriansyah, Ferry Irawan.( 2017a). “DIH.” Ilmu Hukum 13 (25).

Hafid, I. (2021). “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law.” Lex Renaissance 6 (3): 465–80.

Hafidz, J. (2023). “Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Di Indonesia.” Majalah Ilmiah Sultan Agung 44 (118): 39–64.

Halif. 2016. “Model Perampasan Aset Terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Rechtens 5 (2).

Illahi, B. K., and M. I. Alia. (2017). “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK Dan KPK.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 3 (2): 37–78.

Juanda, Enju. “Penalaran Hukum (Legal Reasoning). Jurnal Justisi, Vol. 5 No. 1, 2017.

M. D. A, Saraswati. 2021. “Disparitas Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Yang Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Dalam Penjatuhan Sanksi Administratif Notaris (Studi Kasus Putusan No. 03/B/MPPN/X/2018 dan Putusan No. 13/B/MPPN/XII/2017)”. Otentik's: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(1), 36-57.

Nasution, M. S. (2017). “Akibat Hukum Dikabulkannya Permohonan Praperadilan Atas Surat Pemberhentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 51/PRA. PID/2015/PN> MDN).” Universitas Medan Area.

R. H, Djojorahardjo. 2019. “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 88-100.

Rahmayanti, R. Y. (2018). “Urgensi Civil Forfeiture Untuk Meningkatkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 1 (1): 44–55.

Ramelan. (2012). “Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.” Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Romantz, David Scoott. (1994). “Civil Forfeiture and the Constitution-A Legislative Abrogation of Rights and the Judicial Response: The Guilt of the Res.” Suffolk UL Rev. 28.

Sadeli, Wahyudi Hafiludin. (2010). “Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkait Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Indonesia.

Said, M. Y., & Nurhayati, Y. 2021. “A Review on Rawls Theory of Justice”. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources, 1(1), hlm. 30.

Saputra, R. 2017. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 3 (1): 115–30.

Sudarto. 2017. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS V (1).

Vettori, Barbara. (2006). “Tough on Criminal Weakth Exploring the Practice of Proceeds from Crime Confiscation in the EU.” Doordrecht: Springer, 8–11.

Yuwono, T., R. Kusniati, and B. Ardianto. (2021). “Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Penanganan Kejahatan Transnasional: Studi Kasus Indonesia-Swiss.” Uti Possidetis: Journal of International Law 2 (3): 268–87.

C. Disertasi

Hidayatullah, M., & Rismi, U. 2021. Penguasaan Lahan Dan Penyelesaian Sengketa Lahan Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing. Doctoral dissertation, Universitas Islam Malang.

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

E. Website

Husnul Abdi. 2021. “(Https://Hot.Liputan6.Com/Read/4730252/Pengertian-Korupsi-Menurut-Para-Ahli-Penyebab-Dan-Dampaknya).” 2021.

Downloads

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles