PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021
Keywords:
Restorative Justice, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Penyidik Kepolisian, Diskresi Kepolisian, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Penerapan restorative justice merupakan salah satu bentuk pembaruan sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dibandingkan dengan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice di wilayah hukum Polrestabes Medan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta konsep hukum yang berkaitan dengan penerapan restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol Nomor 8 Tahun 2021 telah memberikan landasan normatif yang komprehensif mengenai asas, syarat, dan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif. Dalam implementasinya di Polrestabes Medan, penyidik memiliki peran sentral sebagai fasilitator, mediator, dan pengambil keputusan melalui penggunaan diskresi kepolisian untuk menentukan kelayakan suatu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penerapan pendekatan tersebut juga didukung oleh praktik di lingkungan Polda Sumatera Utara yang menunjukkan semakin meningkatnya penggunaan restorative justice dalam penyelesaian berbagai jenis tindak pidana, baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana narkotika, maupun tindak pidana siber. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya masih dipengaruhi oleh kapasitas penyidik, keseragaman pemahaman terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021, serta konsistensi penggunaan diskresi dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kompetensi penyidik, penyempurnaan pedoman pelaksanaan, dan peningkatan pengawasan internal agar penerapan restorative justice mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara seimbang dalam sistem peradilan pidana Indonesia.References
Aaron, T. J., 1960, The Control of Police Discretion, Charles C Thomas Publisher, New York
Amirudin dan H. Zainal Asikin, 2020, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Badan Pusat Statistik Kota Medan, 2025. Kota Medan Dalam Angka 2025, Badan Pusat Statistik Kota Medan.
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, 2024, Sumatera Utara dalam angka 2025, Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara.
Braithwaite, John., 2002, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, New York
Dellyana, Shanti,., 2012, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogayakarta.
Dewi, Ds dan Fatahillah, A., 2011, Mediasi Penal Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishinh, Depok.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Friedman, Lawrence M., 1975, The legal system: A social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.
------., 1984, American Law, W.W. Norton and Company, New York.
Koentjaraningrat, 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Bandung.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.
------., 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice, USU Press, Medan.
Marshall, Tony., 1999, Restorative Justice: An Overview. Home Office Research Development and Statistics Directorate, Home Office, London.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Pranda Media Group, Jakarta.
Muladi, 2002, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Prayitno, Kuat Puji, 2013, Restorative Justice, Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Reksodipuro, Mardjono, 1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia:Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Rizky, Rudi, et.all., 2008, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta.
Sadjijono, 2008, Seri Hukum dan Kepolisian Polri dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya.
Soekanto, Soejono, 2007, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- --., 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia-Press, Jakarta.
------., 2014, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo, Jakarta.
Sugiyono, 2022, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, cet.27, Alfabeta, Bandung.
Sunggono, Bambang 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.
Suparlan, Parsudi, 2010, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Waluyo, Bambang., 2017, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Wibowo, Kurniawan Tri dan Erri Gunrahti Yuni U., 2021, Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Pena Indis, Makassar.
Yusuf, Anas, 2016, Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri Demi Mewujudkan Keadilan Substantif, Penerbit Universitas Tri Sakti, Jakarta.
Zehr, Howard., 2002, The Little Book Of Restorative Justice, Good Books, Pennsylvania.
H, Liyus & Wahyudi, D., 2020, “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Sains Sosio Humaniora, LPPM Universitas Jambi, Vol. 4 No. 2, 495-509.
Manik, Yessi Kurnia Arjani, 2025, “Tantangan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, IKRAITH-HUMANIORA Vol 9 No 2, hlm. 835, https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/issue/view/203, diakses 21 November 2025.
Morgan, Anne., 1987, Victim Rights: Criminal Law: Remembering the “Forgotten Person”, Criminal Justice System, Marquette Law Review. Vol 70:572
S. Mulyani., 2017, “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut UndangUndang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives)”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 16 No. 3.
Said, Abbas., “Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No.1, Maret 2012
.Sipayung, Baren dan Subandi, 2023, “Penerapan Restorative Justice Di Kota Samarinda Dari Perspektif Filsafat Hukum, Studi Kasus Rumah Restorative Justice Wadah Benaung”, SENGKUNI Journal –Social Sciences and Humanities, vol. 4 No. 1.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN. 1981/ No.76, TLN. No.3209.
- , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, LN. 2002/ No. 2, TLN NO. 4168
------, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, LN.2023/No.1, TLN No.6842
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bagus Pramudya, 2022, Efektivitas Peraturan Kepolisian tentang Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan, Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Dedi Firmansyah, 2023, Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Tesis, Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar
Rina Agustina, 2021, Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan di Kepolisian, Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Sagita, K. R. 2016, Model Pendekatan Restorative justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Di Polresta Yogyakarta, Disertasi Doktor, UAJY, Yogyakarta.
https://www.sosiologi79.com/2025/08/teori-reintegrative-shaming-john.html, diakses 21 November 2025.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 17 Desember 2025.
Lynne N. Henderson, 1985, The Wrongs of Victim’s Rights, Scholarly Works. https://scholars.law.unlv.edu/facpub/871, hlm. 938, diakses 20 November
Michael Lipsky, 2010, Street-Level Bureaucracy: Dilemmas Of The Individual In Public Services, Updated Edition, Russell Sage Foundation, https://www.jstor.org/stable/10.7758/9781610446631, diakses 22 November 2025.
Pollock dan F. Marrland, 1899, The History of English Law Before the Time of Edward I, http://criminal-justice.iresearchnet.com/forensic-psychology/ victimpar-ticipation/, diakses 20 November 2025







