HAK ABOLISI PRESIDEN DI INDONESIA

Authors

  • Armando Damanik Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
  • Maidin Gultom Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas

Keywords:

hak prerogatif Presiden, abolisi, tindak pidana korupsi, negara hukum, kewenangan konstitusional

Abstract

Hak prerogatif Presiden merupakan kewenangan konstitusional yang diberikan secara langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya berupa kewenangan memberikan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian abolisi umumnya ditujukan untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara, rekonsiliasi nasional, atau delik politik. Namun demikian, pemberian abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi menimbulkan perdebatan karena korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime yang menuntut penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak prerogatif Presiden dalam pemberian abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta mengkaji batasan konstitusional penggunaannya dalam perspektif negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak prerogatif Presiden bukan merupakan kewenangan yang bersifat absolut, melainkan kewenangan konstitusional yang pelaksanaannya dibatasi oleh prinsip negara hukum, mekanisme checks and balances, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada alasan konstitusional yang jelas, kepentingan publik yang lebih besar, dan tetap menghormati prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan parameter hukum yang lebih jelas mengenai penggunaan kewenangan abolisi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan tetap menjaga keseimbangan antara hak prerogatif Presiden dan prinsip negara hukum.

References

_____, Prefesi Hukum dan Kode etik profesi, Jurnal El-Afkar, Vol. 5, No.1 Tahun 2016.

A.V. Diecy, 2007 Pengantar Studi Hukum Konstitusi, terjemahan Introduction to the Study of The Law of the Constitution, penerjemah Nurhadi, M.A Nusamedia : Bandung, hlm. 251. Lihat juga didalam Ahmad Ulil Aedi dan FX Adji Samekto, “Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law), Jurnal Law Reform, Vol. 8 No. 2 Tahun 2013, Program Magister UNDIP: Semarang.

Ackerman, Susan Rose, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, Cambridge: Cambridge University Press, 1999. .

Amalia Safitri dkk., “Amnesti dan Abolisi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Kebutuhan Regulasi untuk Menjamin Kepastian Hukum,” AlZayn Journal, Volume 3, No 5. 2025.

Atmasasmita, Romli Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Bandung: Alumni, 2014.

Atmosudirjo, Prajudi, 2005, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Bank, World, Combating Corruption in Indonesia: Enhancing Accountability for Development, Washington D.C., 2003.

Chigara, Ben, Amnesty in International Law: The Legality under International law of National Amnesty Law, (UK: Longman, Harlow), 2002.

Dimas Farlyanda, Mekanisme Pelaksanaan Kekuasaan Presiden Pada Pasal 14 UUD 1945, Alauddin Law Development Journal, Vol. 5, No. 2023.

Hadjon, Philipus M., Hukum Administrasi Negara dan Tindak Pemerintahan, Surabaya: Peradaban, 2022.

Hidayat, “Persepsi Publik terhadap Integritas Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Integritas, Vol. 8, No. 1, 2024.

Hidjaz, Kamal, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar. 2010.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Perspektif Komparatif Modern, Yogyakarta: Kanisius, 2024.

Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Pauluas Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

John Kenedi, Analisis Pemidanaan Terhadap Perzinahan dalam Perspektif Hukum Positif dan Siyasah Syari’iyah, Jurnal Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, Vol 12, No.1 Tahun 2019

Keirsblick, Erik Claes, Wouter Devroe, dan Bert, Facing the Limits of the Law. Singapore: Springer, 2009.

Kenedi, John, Menghadang Prostitusi kajian Yuridis-Sosiologis Perda Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran Di Kota Bengkulu, Bengkulu: IAIN Bengkulu Press, 2016.

Manan, Bagir, Kekuasaan Prerogatif, (Bandung: Makalah yang dipublikasikan di Bandung), 20 Agustus 1998.

MD, Moh. Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogjakarta: Gama Media, 1999.

Mohammad Al Faridzi dan Gunawan Nachrawi, “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan MA No 301 K/Pid.Sus/2021),” Jurnal Kewarganegaraan, Vol 6, no. 2.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2019.

Nurcholis, Hanif, Teori dan praktik pemerintahan dan otonom daerah, Grasindo, Jakarta, 2005.

Nurul Istiqomah, “Integrity Zone as a Self-Regulation Strategy Against Abused Discretionary Power and Corruption,” Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 11.

OHCHR , Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Rule of Law Tools for Post Conflict States, (New York and Geneva: Amnesties), 2009.

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Pope, Jeremy, Confronting Corruption: The Elements of a National Integrity System, Berlin: Transparency International, 2000.

Siagian, Fahrizal S., “Optimizing Lawrence Meir Friedman’s Legal System Theory in the Authority to Investigate Corruption Crimes in Indonesia.

Sianturi, S. R., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Sri Rahayu Wilujeng, “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”, Jurnal Humanika, Vol. 18 No. 2 Edisi Juli-Desember 2013, Fakultas Ilmu Budaya UNDIP: Semarang.

Susi Dwi Harijanti, "Kekuasaan Prerogatif Presiden: Antara Kelaziman dan Penyimpangan," Jurnal Hukum Konstitusi, Vol. 18, No. 2 (2023)

Suyogi Imam Fauzi, “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 51, no. 3, 2021.

Syifa Azzahra, Irsyad Aleksa Zulkarnain, dan Nazwan Aulia, “Analisis UU Tipikor dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, Vol 3, no. 2

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 11 Tahun 1954 terkait Amnesti dan Abolisi.

Usman, “Korupsi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia,” Ittihad: Jurnal Kopertais Wilayah VIII, Vol. 4, No. 2.

UU No 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No 20 Tahun 2001.

UUD 1945, Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wardani, “Impunity dan Efektivitas KPK dalam Menangani Kasus Korupsi Elite,” Jurnal Integritas, Vol. 9, No. 1, 2024.

Yuspar dan Fahmiron, “Abolisi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Tom Lembong,” Jurnal Fakta Hukum 4, no 1

Zarisnov Arafat, Sartika Dewi, Bagus Satriyo Ramadha, Lia Amaliya, Anisa Hermawati, “Analisis Efektivitas Penjatuhan Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Hukum Pelita, Vol. 5, No. 2, 2024.

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles