RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA
Keywords:
restorative justice, tindak pidana ringan, sistem peradilan pidana, pembaruan hukum pidana, keadilanAbstract
Penerapan restorative justice merupakan salah satu bentuk pembaruan sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dibandingkan dengan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Di Indonesia, penerapan restorative justice telah memperoleh landasan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan diarahkan terutama untuk penyelesaian tindak pidana ringan guna mewujudkan keadilan yang lebih substantif, efisien, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang berkaitan dengan keadilan restoratif. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, mekanisme ini mampu memulihkan hubungan sosial, memberikan kepuasan kepada korban melalui perdamaian dan ganti kerugian, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara. Sementara itu, bagi pemerintah, restorative justice berkontribusi dalam mengurangi beban perkara di pengadilan, menekan biaya penyelenggaraan peradilan dan pemasyarakatan, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta menekan angka residivisme. Dengan demikian, restorative justice merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia yang mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.References
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ashofa, B. (2004). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Atmasasmita, R. (2019). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2020). Jumlah Tindak Pidana Menurut Kepolisian Daerah Tahun 2018–2020. Jakarta: BPS RI.
Chairul Huda. (2011). Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Dwiastuti, A. P. (2023). Asas Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo).
Flora, H.S. (2017). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kristiawanto, S. H. I. (2024). Ide Normatif Restorative Justice. Nas Media Pustaka
Mukti Fajar, N. D., & Yulianto Achmad. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muladi. (2020). Restorative Justice: Konsep dan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT Alumni.
Nurhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum: Konsep, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soeroso, R. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, danDinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
Sudikno Mertokusumo. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Teguh Prasetyo. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.
Utrecht, E. (1984). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Abeth, H. J. (2017). Restorative Justice Sebagai Langkah Menuju Penegakan Hukum Pidana Modern dan Berkeadilan. The Juris, 1(2), 127-133.
Adiesta, D. (2021). Penerapan Restorative Justice sebagai Inovasi Penyelesaian
Kasus Tindak Pidana Ringan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 45– 58.
Anggelina, M. (2024). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Ringan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 12(1), 77–91.
Arsyad, Y., Wantu, F. M., & Ismail, D. E. (2023). Menata Kembali Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Gagasan Mencapai Idealitas. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), 253-265.
Flora, H. S. (2025). Restorative Justice Sebagai Sarana Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Profil Hukum, 3(2), 93-102.
Ghozali, E., & Delmiati, S. (2023). Perlindungan Hak Korban Berbasis Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 5(2).
Novanza, A., Khairunnisah, D. R., Mustaqim, T., Ulfah, M., & Sary, W. E. (2025). Penerapan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dan Relevansi Restorative Justice Dalam Penegakannya. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 6(2).
Pratama, R. (2022). Restorative justice dan kepastian hukum dalam tindak pidana ringan. Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance, 7(1), 77–92.
Sari, A. P. (2023). Peran kepolisian dalam implementasi restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(2), 101–115.
Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Analisis Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum & Pembangunan, 53(1), 33–48.
Zainuddin, M., Mubarok, Z., & Bachriani, R. (2022). Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 120-129.







