https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/issue/feed JURNAL HUKUM JUSTICE 2026-07-16T04:44:30+00:00 Henny Saida Flora [email protected] Open Journal Systems <p>Jurnal Hukum JUSTICE atau yang disingkat dengan JHJ adalah sebuah media publikasi ilmiah yang dikelola oleh program studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang bersifat inklusif menjaring tulisan ilmiah untuk semua bidang ilmu yang membahas tentang hukum, baik dari mahasiswa, akademisi, dan umum. JHJ berfokus pada artikel yang bersifat konseptual dan berdasar pada hasil penelitian dalam pendekatan normatif dan empiris dengan penekanan pada bidang hukum interdisipliner dan multidisiplin</p> https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6692 PENYALAHGUNAAN HAK PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NO. 655/Pdt.G/2024/PN.Mdn) 2026-07-10T06:28:50+00:00 Dian Angelina [email protected] Ratna D. E. Sirait [email protected] , Fransiskus Rahmad Zai [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan hak perwalian terhadap anak di bawah umur beserta akibat hukumnya, serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pada Putusan Nomor 655/Pdt.G/2024/PN.Mdn sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Data sekunder dianalisis secara deskriptif, sistematis, dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tergugat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali dengan memanfaatkan harta kekayaan anak di bawah perwaliannya untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi anak. Atas dasar tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat karena terbukti tergugat tidak lagi memenuhi syarat sebagai wali yang bertanggung jawab secara hukum.</p> 2026-07-10T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM JUSTICE https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6693 PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) TAHUN 2003 2026-07-10T06:41:49+00:00 Anggiat Parulian Simanjuntak [email protected] Berlian Simarmata [email protected] Elizabeth Ghozali [email protected] <p>Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi karena bertujuan tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme <em>asset recovery</em>. Perkembangan hukum internasional melalui <em>United Nations Convention Against Corruption</em> (UNCAC) 2003 memperkenalkan mekanisme <em>Non-Conviction Based Asset Forfeiture</em> (NCB Asset Forfeiture), yaitu perampasan aset tanpa adanya putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan <em>Non-Conviction Based Asset Forfeiture</em> berdasarkan UNCAC 2003 dan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi kesesuaiannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, putusan pengadilan, serta literatur yang berkaitan dengan perampasan aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakomodasi mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun pengaturannya masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya mengadopsi konsep <em>in rem forfeiture</em> sebagaimana diatur dalam UNCAC 2003. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset yang secara komprehensif mengatur mekanisme <em>Non-Conviction Based Asset Forfeiture</em> guna memperkuat efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.</p> 2026-07-10T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM JUSTICE https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6694 TINJAUAN UMUM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE 2026-07-10T06:56:02+00:00 Renny Hardina Sitorus [email protected] Wirausaha Wirausaha [email protected] Elizabeth Ghozali [email protected] <p><em>Restorative justice</em> merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial melalui dialog serta kesepakatan para pihak. Artikel ini bertujuan mengkaji perkembangan konsep <em>restorative justice</em>, berbagai model implementasinya, serta relevansinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kajian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui analisis terhadap literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa <em>restorative justice</em> telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan, dengan model seperti <em>Victim-Offender Mediation</em>, <em>Family Group Conferencing</em>, <em>Circles</em>, dan <em>Reparative Board</em>. Di Indonesia, pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip musyawarah untuk mufakat, sehingga menjadi paradigma penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada perdamaian, pemulihan, dan keharmonisan sosial.</p> 2026-07-10T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM JUSTICE https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6736 PRINSIP HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA 2026-07-15T18:41:49+00:00 Ardian Harefa [email protected] <p>Transformasi digital dalam pelayanan kesehatan melalui penerapan rekam medis elektronik dan sistem informasi rumah sakit telah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, digitalisasi tersebut juga menimbulkan risiko yang semakin besar terhadap pelanggaran privasi pasien akibat kebocoran, penyalahgunaan, atau akses tanpa hak terhadap data kesehatan yang bersifat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap privasi pasien serta pertanggungjawaban hukum rumah sakit sebagai badan hukum apabila terjadi kebocoran data elektronik pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data kesehatan merupakan data pribadi spesifik yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan mengenai rekam medis elektronik. Rumah sakit sebagai pengendali data memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pasien melalui penerapan tata kelola keamanan informasi yang memadai. Apabila terjadi kebocoran data akibat kelalaian rumah sakit, maka rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perlindungan data pribadi, peningkatan standar keamanan sistem elektronik, serta pengawasan yang lebih efektif guna menjamin perlindungan hak privasi pasien dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan digital.</p> 2026-07-15T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM JUSTICE https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6737 PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 2026-07-16T04:24:34+00:00 Ramses Tampubolon [email protected] Berlian Simarmata [email protected] <p>Penerapan <em>restorative justice</em> merupakan salah satu bentuk pembaruan sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dibandingkan dengan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan <em>restorative justice</em> di wilayah hukum Polrestabes Medan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta konsep hukum yang berkaitan dengan penerapan <em>restorative justice</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol Nomor 8 Tahun 2021 telah memberikan landasan normatif yang komprehensif mengenai asas, syarat, dan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif. Dalam implementasinya di Polrestabes Medan, penyidik memiliki peran sentral sebagai fasilitator, mediator, dan pengambil keputusan melalui penggunaan diskresi kepolisian untuk menentukan kelayakan suatu perkara diselesaikan melalui mekanisme <em>restorative justice</em>. Penerapan pendekatan tersebut juga didukung oleh praktik di lingkungan Polda Sumatera Utara yang menunjukkan semakin meningkatnya penggunaan <em>restorative justice</em> dalam penyelesaian berbagai jenis tindak pidana, baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana narkotika, maupun tindak pidana siber. Meskipun demikian, efektivitas penerapannya masih dipengaruhi oleh kapasitas penyidik, keseragaman pemahaman terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021, serta konsistensi penggunaan diskresi dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kompetensi penyidik, penyempurnaan pedoman pelaksanaan, dan peningkatan pengawasan internal agar penerapan <em>restorative justice</em> mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara seimbang dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p> 2026-07-16T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM JUSTICE https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6738 HAK ABOLISI PRESIDEN DI INDONESIA 2026-07-16T04:34:31+00:00 Armando Damanik [email protected] Maidin Gultom [email protected] <p>Hak prerogatif Presiden merupakan kewenangan konstitusional yang diberikan secara langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya berupa kewenangan memberikan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian abolisi umumnya ditujukan untuk perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara, rekonsiliasi nasional, atau delik politik. Namun demikian, pemberian abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi menimbulkan perdebatan karena korupsi dikategorikan sebagai <em>extraordinary crime</em> yang menuntut penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak prerogatif Presiden dalam pemberian abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta mengkaji batasan konstitusional penggunaannya dalam perspektif negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak prerogatif Presiden bukan merupakan kewenangan yang bersifat absolut, melainkan kewenangan konstitusional yang pelaksanaannya dibatasi oleh prinsip negara hukum, mekanisme <em>checks and balances</em>, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada alasan konstitusional yang jelas, kepentingan publik yang lebih besar, dan tetap menghormati prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan parameter hukum yang lebih jelas mengenai penggunaan kewenangan abolisi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan tetap menjaga keseimbangan antara hak prerogatif Presiden dan prinsip negara hukum.</p> 2026-07-16T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM JUSTICE https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/6739 RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA 2026-07-16T04:44:30+00:00 Sufranto Bonatur Sinaga [email protected] Maidin Gultom [email protected] <p>Penerapan <em>restorative justice</em> merupakan salah satu bentuk pembaruan sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dibandingkan dengan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Di Indonesia, penerapan <em>restorative justice</em> telah memperoleh landasan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan diarahkan terutama untuk penyelesaian tindak pidana ringan guna mewujudkan keadilan yang lebih substantif, efisien, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan <em>restorative justice</em> dalam penyelesaian tindak pidana ringan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang berkaitan dengan keadilan restoratif. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan <em>restorative justice</em> memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, mekanisme ini mampu memulihkan hubungan sosial, memberikan kepuasan kepada korban melalui perdamaian dan ganti kerugian, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara. Sementara itu, bagi pemerintah, <em>restorative justice</em> berkontribusi dalam mengurangi beban perkara di pengadilan, menekan biaya penyelenggaraan peradilan dan pemasyarakatan, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta menekan angka residivisme. Dengan demikian, <em>restorative justice</em> merupakan instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia yang mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.</p> 2026-07-16T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2026 JURNAL HUKUM JUSTICE