ANALISIS PROSEDUR RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEMATANG SIANTAR
DOI:
https://doi.org/10.54367/jimat.v1i2.2259Keywords:
Value Added Tax, Tax Overpayment, Restitution, Restitution ProcedureAbstract
This study aims to determine how the implementation of restitution procedures at KPP Pratama Pematang Siantar. The population of this research is the entire procedure of VAT refunds for corporate taxpayers at KPP Pratama Pematang Siantar. The sample of this research is the procedure of VAT refunds for 2017-2021 corporate taxpayers recorded at the KPP Pratama Pematang Siantar. The analytical method used is descriptive analysis by collecting restitution procedures. Based on the results of the study, it shows that the application of the restitution procedure at the Pematang Siantar KPP Pratama has not been realized properly, there are still many taxpayers who do not complete the documents requested by the Pematang Siantar KPP Pratama and the application of the restitution procedure that occurs at the Pematang Siantar KPP Pratama is not in accordance with the restitution procedure in accordance with the provisions Applicable laws and SOP. Keywords: Value Added Tax, Tax Overpayment, Restitution, Restitution ProcedureReferences
Mardiasmo. 2009. Perpajakan, edisi revisi tahun 2009.Yogyakarta: Andi
Peraturan Menteri Keuangan No 72/PMK.03/2010 tentang cara pengembalian kelebihan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Resmi, Siti. 2011. Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1. Edisi 6. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Rusdji. 2006. Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak Badan dan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol.15 No. 05
Sukardji, Untung. 2015. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia N0. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Republik Indonesia N0.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang No.16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas arang Mewah–Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.