ANALISIS PEMERIKSAAN PAJAK DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PPH PASAL 25 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.54367/jimat.v3i2.4253Keywords:
Tax Audit, Income Tax, Income Tax Revenue Article 25Abstract
The purpose of this study was to determine how the tax audit in increasing tax revenue of ITA 25 at KPP Pratama Medan Barat. This research uses qualitative methods. Data collection is done by interview and documentation techniques. The techniques used in this research include descriptive analysis where existing data will be collected and grouped and then analyzed. The results of this research show that the tax revenue of KPP Pratama Medan Barat has decreased and has not reached the specified target. The causes of not achieving the revenue target for the implementation of tax audits at the KPP Pratama Medan Barat are due to uncooperative taxpayers, lack of understanding of taxpayers, limited inspection teams.References
Direktorat Jenderak Pajak, UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Gultom Mariati Sevi. (2019). “Analisis Pemeriksaan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Studi Kasus KPP Pratama Medan Timur.” Skripsi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan
Irawan dan Budiono. (2015). “Analisis Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan”. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi. Vol.7 No.02, September 2015
Hutagaol Jhon. (2017). Tentang Sumber dan fungsi Penerimaan Pajak Negara Direktur Perpajakan Internasional
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK 03/2013. Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak”
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK 03/2015” “Tentang Cara Pemeriksaaan Pajak”
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi, Andy : Yogyakarta
Marisa Herryanto dan Agus Arianto Toly (2013) Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan. Jurnal Vol. 01 No.01 Tahun 2013
Pandu Wicaksono dan Wirawan B. Lilyas. (2015). Pemeriksaan Pajak. Jakarta : Mitra Wacana Media
Salip dan Tendy Wato. (2010). Pengaruh Pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak pada kantor pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk
Setiawati Ita. (2018). “Analisis Pemeriksaan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”. Skripsi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan
Suandy Early. (2011). Hukum Pajak. Selemba Empat : Jakarta. “Tata Cara Pemeriksaan Pajak”.
Suhartono dan B.Ilyas. (2010). Ensiklopedia Perpajakan Indonesia, Selemba Empat: Jakarta
Soemitro Rochmat dan Soekrisno Agus. (2013). Akuntansi Perpajakan Edisi Ketiga, Jakarta : Selemba Empat
Rahayu Siti Kurnia. (2014). Perpajakan, Jakarta : Selemba Empat
Resmi Siti. (2014). Perpajakan dan Teori Kasus. Buku 1 Edisi 8. Jakarta : Selemba Empat
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Sekarang UU KUP Nomor 16 Tahun 2009) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Waluyo. (2011). tPerpajakan Indonesia. Buku 1. Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat