Hak Kreditor Konkuren dalam Melakukan Penolakan Daftar Piutang oleh Kurator
Keywords:
daftar piutang, kreditur saparatis, kurator, penolakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum kreditor konkuren untuk mempertahankan hak tagihan piutangnya dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga Jakarta.Pst, dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili dan memutus perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga Jakarta.Pst. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PN Niaga Jakarta.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kreditor konkuren untuk mempertahankan hak tagihan piutangnya melalui prosedur renvoi dinyatakan ditolak. Pertimbangan hakim untuk menolak semua permohonan penggugat sebagai kreditor separatis adalah adanya garansi bank yang menjadi jaminan perjanjian utang piutang antara PT. Unilever Indonesia, Tbk (kreditor) dengan PT. Mulyatindo Inti Raya (debitor) yang menurut undang-undang garansi bank bukan merupakan suatu jaminan kebendaan yang dapat menyatakan kedudukan kreditor sebagai kreditor separatisReferences
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama). 2018.
Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, (Bandung : PT. Citra Aditya), 2014.
M., Fajar, &Achmad,Y., Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), 2015.
Marzuki, P.M., Penelitian Hukum, (Jakarta : Prenamedia Group), 2014.
Sastrawidjaja, Man, S., Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung : Alumni), 2006.
Shubhan, M., Hadi, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2009,
Radytya Aji, Albertus Sentot Sudarwanto, “Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Pengadilan Niaga No. 03/Pdt/Sus-Pailit/2015/PN. Niaga. Smg Terhadap Harta Kekayaan Debitor Serta Perbuatan Hukum Debitor,” Jurnal Private Law, Vol. VII No. 1 (Januari-Juni, 2019), https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30136.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta.