Kekuatan Pembuktian Akta PPAT sebagai Dasar Membatalkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah

Authors

  • Benar Sinuraya Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

akta, kekuatan pembuktian, pembatalan, sertifikat

Abstract

Perbedaan penilaian hakim terhadap kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti sempurna dan pertimbangan hakim untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik menjadi alasan untuk melakukan penelitian ini sehingga diketahui dasar terjadinya perbedaan penilaian dan alasan untuk membatalkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan data sekunder untuk dianalisis berupa Putusan Nomor 13/PDT.G/2015/PN BNJ jo.  Nomor186/PDT/2016/PT-MDN jo Nomor 61K/PDT/2017  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan penilaian hakim terhadap kekuatan sempurna akta notaris merupakan akibat Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 15 Oktober 1997 yang dinilai hakim mempunyai kekuatan sama dengan akta jual beli, sedangkan hakim banding dan kasasi menilai Akta Pengikatan Jual Beli hanya merupakan perjanjian awal sebelum dilaksanakannya jual beli dan pertimbangan hakim membatalkan Sertifikat didasarkan pada alas hak  penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada Akta Pengikatan Jual Beli dinilai tidak sah dan tidak berkekuatan hukum untuk mengalihkan hak dan dikuatkan dengan fakta secara fisik penggugat tidak pernah menguasai obyek perkara.

Author Biography

Benar Sinuraya, Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode peneltian hukum, langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum, Cetakan Kesatu, (Bandung : PT Refika),2018.

Fajar &Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), 2015.

Marzuki, PM, Penelitian Hukum, (Jakarta : Prenadamedia Group), 2014.

Samosir, Djamanat, Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, , (Bandung : Nuansa Aulia), 2011.

Scholten, Paul, Handleiding Tot De Beofening van Het Nederlandsch Burgerlijke Recht Algemeen Deel, (W.E. Jheenk Willink, Zwolle : N.V. Uitgevers Maatschappij), 1934.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press), 2012.

Subekti, R., Hukum Pembuktian, Cetakan Keenambelas, (Jakarta : Pradnya Paramita), 2007.

Alfons, “Penerbitan Dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi.” Jurnal Ilmu Hukum, FH Universitas Riau Vol 10, No 2 (2021), http://dx.doi.org/10.30652/jih.v10i2.8095.

Bimasakti, Muhammad Adiguna, “Meninjau Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pihak dalam Sistem Pembuktian Pada Peradilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Hukum Peratun 2, no. 1 (Desember 3, 2019), https://doi.org/10.25216/peratun.212019.98-118l.

Cipta, Rifky Anggatiastara, Akta Pengikatan Jual Beli sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, NOTARIUS, Volume 13 Nomor 2 (2020): 903, https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31291

Banjarnahor, Jupri Wandi, dan Elisabeth Nurhaini, “Kebebasan Hakim dalam Pembuktian Perkara Perdata dikaitkan dengan Asas Hakim Bersifat Pasif di Pengadilan Negeri Medan”, Skripsi, (Medan : Fakultas Hukum Universitas Katolik St Thomas Sumatera Utara), 2013.

Downloads

Published

2023-02-15

Issue

Section

Articles