Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Covid-19 sebagai Keadaan Memaksa

Authors

  • Asti Demi Zima Asmara Harianja Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Djamanat Samosir Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Kosman Samosir Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

covid-19, hubungan kerja, keadaan memaksa, pemutusan, pesangon

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan pemutusan hubungan kerja karena covid-19 dan mengetahui  pertimbangan hakim dalam menetapkan pesangon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode studi dokumen untuk memperoleh data kemudian dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penetapan pemutusan hubungan kerja didasarkan pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama(dua tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Dasar pertimbangan hukum yang dilakukan Hakim dalam menetapkan pesangon karyawan dalam PHK akibat covid-19 sebagai keadaan memaksa (force majeure) dalam putusan No.47/Pdt.Sus-PHI/2020/PN adalah  berdasarkan Pasal 156 ayat (2) s/d ayat (5) UU Ketenagakerjaan.

References

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2004.

Asyhadie, Zaeni, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta : Erlangga), 2007.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama). 2018.

Irsan, Koesparmono, Armansyah,2016, Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar, (Jakarta : Erlangga), 2016.

Sidabalok, Janus dan Ratna Deliana Erawati Sirait, Hukum Perdata menurut KUH Perdata dan Perkembangannya di dalam Perundang-undangan Indonesia, (Medan : USU Press), Medan. 2017.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-17, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2015.

Sridadi, Ahmad Rizki, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, (Malang : Empat Dua Media), 2016.

Ni Ketut Muliati, “Pengaruh Perekonomian Indonesia di Berbagai Sektor Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” Jurnal Widya Akuntansi Dan Keuangan, Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Vol 2 No 2 (2020) : 78 https://doi.org/10.32795/widyaakuntansi.v2i2.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

____,..Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

____, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial

____, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Downloads

Published

2023-02-15

Issue

Section

Articles