Pencurian dengan Kekerasan oleh Anak dari Perspektif Kriminologi di Kepolisian Sektor Medan Helvetia
Keywords:
anak, kekerasan, kriminologi, pencurianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta upaya penanggulangannya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan oleh anak di kepolisian Medan Helvetia adalah kurangnya perhatian dari orang tua, faktor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan yang buruk, pengaruh minuman beralkohol dan mengonsumsi narkoba. Untuk menanggulanginya hal ditempuh melalui upaya preventif dengan cara meningkatkan keamanan dan upaya represif dengan mengurangi kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikan lingkungan, menambah penerangan lampu pada tempat yang gelap, melakukan patroli di tempat rawan kejahatan, menambah pos pengawasan polisi, melakukan razia minuman keras serta berusaha teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, dan tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum,Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama) 2018.
Lamintang, P. A. F, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, (Jakarta : Sinar Grafika), 2009.
Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group),2014.
Muljono, Wahyu, Pengantar Teori Kriminologi, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia), 2012.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo) 2014.
Rahman, Abdul, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusional Anak, (Makasar : Alauddin Press), 2011.
Sahetapy, J. E. Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, (Surabaya : Sinar Wijaya), 1983.
Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2016.
Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, (Bandung : Refika Aditama), 2006.
Swardhana, Gde Made, dan I Ketut Rai Setia Budi, 2017, Buku Aajar Kriminologi dan Victimologi, (Tabanan : Pustaka Ekspressi), 2017.
______,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
______,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
_______,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahtraan anak
______,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 J.o 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak