Pencurian dengan Kekerasan oleh Anak dari Perspektif Kriminologi di Kepolisian Sektor Medan Helvetia

Authors

  • Henny Saida Flora Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Sahata Manalu Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
  • Yohana Naomi Monica Sembiring Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

anak, kekerasan, kriminologi, pencurian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta upaya penanggulangannya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan oleh anak di kepolisian Medan Helvetia adalah kurangnya perhatian dari orang tua, faktor ekonomi, pendidikan, dan lingkungan yang buruk, pengaruh minuman beralkohol dan mengonsumsi narkoba. Untuk menanggulanginya hal ditempuh melalui upaya preventif dengan cara meningkatkan keamanan dan upaya represif dengan mengurangi kesempatan berbuat kriminal dengan perbaikan lingkungan, menambah penerangan lampu pada tempat yang gelap, melakukan patroli di tempat rawan kejahatan, menambah pos pengawasan polisi, melakukan razia minuman keras serta berusaha teliti dan cermat dalam mencari bukti-bukti untuk memudahkan pelaku melakukan aksinya, dan tindakan tegas kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Author Biography

Henny Saida Flora, Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Dosen

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum,Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama) 2018.

Lamintang, P. A. F, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, (Jakarta : Sinar Grafika), 2009.

Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana, Media Group),2014.

Muljono, Wahyu, Pengantar Teori Kriminologi, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia), 2012.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo) 2014.

Rahman, Abdul, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusional Anak, (Makasar : Alauddin Press), 2011.

Sahetapy, J. E. Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, (Surabaya : Sinar Wijaya), 1983.

Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2016.

Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, (Bandung : Refika Aditama), 2006.

Swardhana, Gde Made, dan I Ketut Rai Setia Budi, 2017, Buku Aajar Kriminologi dan Victimologi, (Tabanan : Pustaka Ekspressi), 2017.

______,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

______,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

_______,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahtraan anak

______,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 J.o 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2023-02-15

Issue

Section

Articles