Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Pengiriman Barang Melalui Perusahaan Jasa Pengiriman Barang
Keywords:
ganti rugi, jasa pengiriman, konsumen, perlindungan hukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas keterlambatan pengiriman, hilang dan/atau rusaknya barang yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala yang dialami oleh perusahaan jasa pengiriman barang dalam pelaksanaan perlindungan hukum kepada konsumen. Penelitian ini bersifat normatif-empiris yang menekankaa implementasi undang-undang pada peristiwa di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang telah dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui BPSK atau mengajukan tuntutan ke badan peradilan di tempat tinggal konsumen. Kendala yang dialami peusahaan mewujudkaan tanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang disebabkan oleh konsumen yang memberikan informasi yang salah terkait barang yang dikirim atau pihak perusahaan yang lalai dalam melalakukan tugasnya. Proses ganti rugi dapat berjalan dengan lancar setelah melakukan investigasi atas kelalaian tersebut dan akan segera memberikan ganti rugi sebagaimana dengan yang telah diperjanjikan.References
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum. Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika), 2008.
Muhamad, Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, (Bandung : Citra Aditya Bakti) 2013.
Nugroho, Sigit Sapto, dan Hilman Syahrial Haq, Hukum Pengangkutan Indonesia, Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara, (Solo: Navida),2019.
Sidabalok, Janus. dan Ratna DE Sirait, Hukum Perdata Menurut KUH Perdata dan Perkembangannya di Dalam Peundang-undangan di Indonesia, (Medan : USU Press) 2019.
---------, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti) 2014.
Wiradipradja, E. Saefullah. 1989, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, (Yogyakarta : Liberty), 1989.
Lumba, Hermawan, dan Sumiyati, “Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspeditur kepada Konsumen Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum (Januari-Juni 2014), https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.
Susilawati, Wati, Fitrin Rawati Suganda, ”Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen dalam Menggunakan Jasa Ekspedisi,” Jurnal Komunikasi Universitas Garut: Hasil Pemikiran dan Penelitian Vol. 7, No. 2, (Oktober 2021), https://dx.doi.org/10.52434/jk.v7i2.1387.